Beritatrends, Pringsewu – Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2021 melalui rapat paripurna yang digelar oleh DPRD setempat, Kamis (31/03/22).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Bupati Pringsewu mengatakan bahwa berdasarkan PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, tidak dikenal lagi istilah Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah sebagaimana sebelumnya. Untuk LKPD 2021, kata bupati, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2021 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2017-2022. “Secara makro berdasarkan indikator yang dipergunakan secara nasional, Visi Pringsewu Bersahaja (Berdaya Saing, Harmonis dan Sejahtera) telah mampu memenuhi target. Hal ini dapat dilihat melalui beberapa indikator makro, diantaranya aspek Berdaya Saing, yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Daya Saing Daerah, aspek Harmonis yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Relasi Antarmanusia, dan aspek Sejahtera yang dapat dilihat melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia,” katanya.
Dari ketiga indikator tersebut, lanjut bupati, Indeks Daya Saing Daerah Pringsewu 2021 sebesar 3,068 atau kategori tinggi, Indeks Relasi Antarmanusia 2021, angka sementara sebesar 81,35 atau kategori tinggi. Selanjutnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pringsewu 2021 sebesar 70,45 dan menjadi yang tertinggi untuk kabupaten se-Provinsi Lampung. “Selanjutnya, selama 2021 Pringsewu telah mendapatkan banyak penghargaan atas prestasi yang dihasilkan, diantaranya Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama, Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Pratama, Peringkat ke-3 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2020, Kapabilitas APIP Level 3, Peringkat ke-4 nasional dan pertama tingkat Provinsi Lampung untuk capaian MCP KPK RI, Penyelesaian 100% tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Penghargaan Eksebisi PON XX Papua berupa 4 medali emas, 4 perak dan 3 perunggu, lnovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) Kategori Kabupaten Inovatif, Pelayanan Kesehatan Hewan Terbaik III, Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Lampung, Juara ke-3 dan Harapan ke-2 Duta GenRe Putra Provinsi Lampung, juara pertama UMKM Inovatif, Peringkat pertama Pengelolaan TASPEN Tercepat, Apresiasi atas penanganan Covid-19 kategori ‘Smart Pandemic Handling’ dan ‘Serving From The Heart, Anugerah Tjindar Boemi Kategori Kepala Daerah Peduli Olahraga dan Kepala Daerah Penggerak UMKM, serta Kategori Terbaik dalam Pengelolaan Penyaluran DAK Fisik 2021,” bebernya.
Selain penyampaian LKPJ, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mensahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu, yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu ke Dalam Modal Saham Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.