Alat berat exavator
Beritatrends, Magetan – Sejak adanya usaha penggalian tanah atau Galian C membuat prihatin warga masyakat sekitar usaha tersebut, Terutama wilayah yang dilewati lalu lalang Dump truk pengankut hasil Galian C tersebut. Selain deru alat berat exavator, lalu lalang dump truck yang memuat tanah dan batu melewati jalan kampung mengganggu dan merusak jalan serta lingkungan.
Dan di Magetan usaha galian C hampir rata-rata tidak mengantongi surat izin yang komplit, padahal Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan ijin yang harus di kantongi harus memiliki Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Di Magetan jarang sampai mempunyai ijin yang komplit hanya beberapa orang saja yang mengantongi ijin secara komplit padahal sangsinya apa bila melanggar sangat berat, diantaranya Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
• Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
• Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
• Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
• Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP
Tapi ternyatanya dilapangan masih banyak para penambang yang melakukan usahanya tanpa ijin tambang sama sekali, entah itu main mata dengan personil Perangkat Desa Setempat, personil Sumber Daya Alam (SDA), personil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Personil Aparat Penegak Hukum, dan Personil Satpol PP.
Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto mengatakan, usaha Galian C kalau sudah ijinnya habis sudah cukuplah. Yang ijinnya masih silahkan saya tidak melarang, hanya ingin menyelamatkan Kabupaten Magetan.
“Menurut saya yang ijinnya masih hidup ya monggo. Tapi yang sudah selesai ya sudahlah. Wilayah Magetan ini keluasnya no 2 terkecil dari Jawa timur. Bukan untuk apa-apa tapi untuk anak cucu kita kalau bisa meninggalkan sesuatu yang baik,”ucap Bupati Suprawoto.
Makanya saya ini adakan gerakan penghijauan dipinggir pinggir jalan ditanami asam. Trus kemudian yang menikah dianjurkan menanam pohon. Ini mengumpulkan data perusahaan yang mati ijinnya, ini sudah banyak data datanya, saya sudah wanti-wanti habis ditambang ya mbok diratakan lagi lalu di Tanami tapi kalau nanam itu jangan tidak tepat musimnya, saya enggak mau nanam kalau tidak tepat musimnya nanti sia-sia, contohnya terbukti di Trasono itu saya rawat nyatanya bisa hidup dengan baik.
“Sebenarnya sejak saya menjadi bupati sudah sempat member peringatan. Nah sekarang pengurusan langsung ke pusat, kemudian kita diskusi dengan teman-teman di Provinsi. Marilah kita mencari penggerak ekonomi yang justru memberi nilai tambah,”pungkas Bupati Suprawoto.