Buruh Tani Tembakau dan Cengkeh Blitar Dapat BLT DBHCHT Rp8,8 M
BeritaTrends, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memberikan kabar gembira bagi ribuan buruh tani cengkeh, tembakau, dan pekerja pabrik rokok. Melalui Dinas Sosial, Pemkab Blitar mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar total Rp8,8 miliar yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun ini.
Kepala Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial,Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp8,8 miliar itu akan diperuntukkan bagi 4.819 buruh tembakau, cengkeh, serta pekerja pabrik rokok. Nantinya setiap buruh yang telah terverifikasi akan menerima Rp300 ribu per bulan selama 6 bulan berturut-turut, dimulai sejak Juni 2025 lalu.
“Dana ini diberikan langsung sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi buruh yang mayoritas tidak memiliki jaminan sosial,” ujar Yuni Urinawati, Jumat (1/8/2025).
Penyaluran BLT ini akan dilakukan secara ketat melalui Bank Jatim. Hanya buruh yang ber-KTP Kabupaten Blitar dan terbukti bekerja langsung di sektor pertembakauan yang berhak menerima bantuan ini. Verifikasi data yang teliti dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak salah alamat.
Program ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari upaya Pemkab Blitar yang sudah berjalan sejak 2023. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh yang menjadi tulang punggung industri tembakau.
Yuni juga menegaskan bahwa dana cukai ini sengaja difokuskan langsung kepada para penerima manfaat, bukan untuk proyek fisik atau pelatihan. “Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memberdayakan buruh yang berkontribusi besar dalam industri tembakau,” pungkasnya.