Beritatrends, Magetan – Setelah tertangkap oleh Polres Magetan pada awal bulan September 2024 kemarin, kini ketiga pelaku terduga pemerasan berkedok Wartawan dan LSM sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas II B Magetan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Sebagai informasi, ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya di salah satu hotel yang ada di kawasan Wisata Telaga Sarangan.
Saat ditemui di Rutan Kelas IIB Magetan, ketiga pelaku menceritakan kronologis yang dilaluinya sebelum dibekuk oleh Polres Magetan.
“Saya itu dimintai tolong oleh teman saya yang sama-sama berprofesi sebagai wartawan untuk dicarikan pekerjaan, dan yang wanita ini berhubung sudah tidak bekerja di pabrik saya ajak sekalian. Dari situ kita membagi tugas masing-masing,” jelas S (46), Senin (04/11/2024)
Ia mengatakan untuk wanita TDR (22) berpesan seolah-olah sedang menelepon seseorang di salah satu warung yang mana disana terdapat korban dan TDR melakukan aksinya untuk memfoto korban tersebut.
“Jadi TDR itu bertugas memfoto dengan trik seolah-olah sedang menelepon seseorang, namun dengan kecepatan tangannya TDR mengambil foto korban yang ada di warung tersebut,” imbuhnya.
Dari data-data yang diperolehnya itu nanti akan dijadikan satu, dan tidak hanya itu saja, ketiga pelaku berpencar untuk mengikuti korban dimana ia tinggal.
“Setelah menerima foto dan bukti percakapan itu akhirnya kita mendatangi salah satu korban dan menanyakan terkait apa yang telah dilakukannya di salah satu hotel tersebut, dengan bukti yang kuat tentunya ada negosiasi dari kita dan korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah negosiasi sepakat korban berkenan memberikan uang tunai sebesar 5 juta rupiah untuk menutup kejadian tersebut.
“Besuknya setelah negosiasi selesai itu kita ditelpon dari korban laki-laki untuk menanyakan nomer rekening dan akan ditransfer uang tunai sebesar 5 juta rupiah tersebut,” ucapnya.
Setelah menerima transferan sebesar 5 juta rupiah tersebut ketiga pelaku tidak mengetahui bahwa adanya laporan dugaan tersebut.
“Jujur saya sendiri kaget mas, kok setelah uang itu di transfer ada laporan itu dan yaa endingnya seperti ini. Mungkin ini menjadi pembelajaran bagi kami juga,” terangnya.
Sementara itu, pelaku TDR (22) mengaku bahwa sebetulnya tidak tau apa-apa hanya diajak kerja karena telah keluar dari pabrik.
“Saya itu dulu kerja di pabrik mas, dan saya diajak kerja ini namun tidak tau juga sebenarnya kerjanya seperti apa, saya hanya mengikuti arahan dan suruhan saja,” tutur TDR.
Disisi lain, Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto ketiga pelaku ini masuk ke Rutan Magetan pada tanggal 23 Oktober 2024 kemarin, dan ini belum ditetapkan hukuman yang diterimanya.
“Selama dua minggu ini kita pisahkan dengan yang lain, karena masih tahanan dan belum melakukan sidang putusan, dan setelahnya ini nanti tetap ada pembinaan,” katanya.
“Bertindaklah sebagai wartawan sesuai profesi dan kode etik masing-masing, jangan sampai mencari-cari atau mencoba-coba yang mengakibatkan berhadapan dengan hukum akhirnya susah sendiri dan berpengaruh dengan profesi lainnya, jaga nama baik dan profesinya masing-masing demi kebaikan kita bersama,” tutup Ari Rahmanto.