Beritatrends ,Rohil – Seorang warga berinisial AM menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam perusakan hutan mangrove di Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dilansir dari informasi Tim media
yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (9/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB.
Dalam wawancara eksklusif, AM mengaku bahwa kelompok pengelola mangrove di daerah tersebut telah terbentuk sejak 2016. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, AM tidak mampu menjelaskan secara rinci mengenai legalitas kelompok maupun sistem pengelolaan yang diterapkan.
Alat berat yang digunakan merupakan milik PR, warga Sumatera. Dia yang bertanggung jawab penuh atas aktivitas pembukaan lahan ini,” ujar AM.
Ia juga mengklaim bahwa kegiatan tersebut sudah diketahui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Jemur berinisial DR, dengan menunjukkan surat izin pengelolaan alat berat dari pihak Desa.
Kasus ini menyita perhatian, mengingat pentingnya perlindungan hutan mangrove di Indonesia.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
– UU No. 41/1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf e) yang melarang perusakan hutan
– UU No. 32/2009 tentang PPLH yang mewajibkan AMDAL untuk kegiatan berisiko
– Perpres No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
– UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp2-10 miliar.
Saat ini, Kepolisian Sektor Panipahan Polres Rokan Hilir telah memulai penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan langsung kelokasi kejadian.