Dana CSR Yang Seharusnya Berkah, Jadi Sarana Peras, Madiun Kembali Terjaring KPK : Peringatan Mendalam Buat Seluruh Pejanat di Seluruh Indonesia

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

BeritaTrends, Jakarta – Dalam pidato konferensi pers perwakilan KPK : Kisah kelam korupsi kembali menghantui Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, justru dijadikan alat pemerasan, sarana mencari keuntungan pribadi, dan bentuk gratifikasi yang merugikan banyak pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan tertangkap tangan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (dikenal sebagai MD), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini menjadi operasi kedua yang dilakukan KPK di kota tersebut, setelah sebelumnya menindak Wali Kota Madiun dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menjadi bukti bahwa tantangan pemberantasan korupsi tidak bisa dianggap remeh.

Latar belakang peratiran yang tidak ditaati dan misi CSR terjerebak.

Dana CSR seharusnya menjadi jembatan antara dunia bisnis dan masyarakat, membantu memperbaiki kualitas hidup warga serta mendukung program pembangunan yang tidak terjangkau oleh anggaran pemerintah. Namun, dalam kasus yang terjadi di Madiun, dana ini malah diubah fungsi menjadi sumber pendapatan pribadi kelompok tertentu.

KPK mengungkapkan bahwa tidak hanya penggunaan dana yang menyimpang, tetapi juga ditemukan fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak ditaati dan bahkan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Beberapa poin yang menjadi masalah antara lain terkait mekanisme pemberdayaan TSP, cara penyaluran dana TSP yang dilakukan dalam bentuk uang tunai tanpa pengawasan yang kredibel, serta tata kelola yang tidak transparan.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak hanya berasal dari perilaku individu, tetapi juga dari kelemahan sistem dan kebijakan yang tidak selaras dengan peraturan nasional.

KPK menegaskan bahwa ketika dana CSR digunakan sebagai modus operandi penerimaan “fee” atau imbalan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang adil dan berintegritas.

Penindakan kali ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa tata kelola pemerintahan daerah harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kecil kelompok atau individu.

Kronologi dan modus Perizinan dan alih status sekolah jadi alasan untuk memeras

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menyampaikan rincian lengkap terkait kegiatan penangkapan para terduga pelaku yang tertangkap tangan dalam tindakan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan manipulasi dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya. Konstruksi perkara yang terungkap menunjukkan adanya pola yang terencana dan terstruktur dalam melakukan tindakan tidak benar.

Baca Juga  Kasihhati : Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan

Pada Juli 2025, tidak lama setelah menjabat periode kedua sebagai Wali Kota Madiun (2025–2030), MD memberikan arahan langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN), serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi (SD). Arahan tersebut ditujukan untuk mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.

Alasan yang diberikan adalah kebutuhan dana CSR Kota Madiun, namun kenyataannya terkait dengan pemberian izin akses jalan yang diberikan kepada yayasan tersebut dalam bentuk uang “sewa” selama jangka waktu 14 tahun.

Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun diketahui sedang dalam proses penting yaitu alih status menjadi universitas, kondisi yang digunakan sebagai paksaan agar yayasan mau memenuhi permintaan tersebut.

Setelah beberapa bulan berjalan, pada tanggal 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Pembayaran tidak dilakukan secara langsung kepada pejabat pemerintah, melainkan melalui pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan MD, yaitu Rochim Ruhdiyanto (RR). Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum (SA), sebuah badan usaha yang digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan aliran uang yang tidak sah.

Dugaan Permintaan fee dan hratifikasi lainnya : dari perizinan sampai proyek besar

Selain kasus manipulasi dana CSR, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan yang dilakukan secara luas kepada berbagai pelaku usaha di Kota Madiun. Rentang usaha yang menjadi sasaran sangat beragam, mulai dari bisnis kecil seperti minimarket dan waralaba mikro, hingga usaha skala lebih besar seperti hotel dan perusahaan pembangunan.

Praktik ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada proyek-proyek besar, tetapi juga meresap ke dalam layanan dasar yang seharusnya mudah dan murah bagi masyarakat.

Pada bulan Juni 2025, beberapa bulan sebelum kasus CSR terungkap, MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer PT Hemas Buana (HB). Uang tersebut tidak diterima langsung oleh MD, melainkan diterima oleh pihak swasta yaitu SK, Direktur CV Mutiara Agung, yang kemudian menyalurkannya kepada MD melalui perantara RR dalam dua tahap transfer.

Baca Juga  Kajati Jatim Resmikan 18 Rumah Perdamaian di Magetan

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp5,1 miliar. Dalam proyek ini, MD melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, TM, meminta fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek. Namun, setelah terjadi negosiasi yang tidak jelas, pihak kontraktor hanya menyanggupi untuk membayar sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Jumlah tersebut kemudian disepakati dan dilaporkan oleh TM kepada MD sebagai bentuk pelaporan hasil dari “kerjasama” yang dilakukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih dalam, KPK juga menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh MD selama periode kepemimpinannya tahun 2019–2022 dengan total jumlah yang mencapai Rp1,1 miliar. Jumlah yang tidak kecil ini menunjukkan bahwa praktik korupsi telah berlangsung lama dan mungkin telah menjadi bagian dari budaya yang perlu segera dibersihkan.

9 orang dimamankan, barang bukti berat ditemukan

Dalam operasi penangkapan tertangkap tangan yang dilakukan pada hari yang sama pengumuman kasus ini, Tim KPK berhasil mengamankan sebanyak 9 orang yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi tersebut. Para yang diamankan adalah:

1. Sdr. MD – Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030.
2. Sdr. RR – Pihak swasta/orang kepercayaan MD.
3. Sdr. TM – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
4. Sdr. KP – Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpora) Kota Madiun.
5. Sdr. US – Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.
6. Sdr. EB – Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.
7. Sdr. IM – Mantan orang kepercayaan MD.
8. Sdr. SK – Pihak swasta/Direktur CV Mutiara Agung
9. Sdr. SG – Pemilik RS Darmayu dan Developer PT Hemas Buana.

Selain mengamankan orang-orang terkait, Tim KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Rincian uang bukti tersebut adalah Rp350 juta yang ditemukan pada saat penangkapan Sdr. RR dan Rp200 juta yang diamankan dari Sdr. TM. Uang bukti ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan dan persidangan kasus ini di masa depan.

Penetapan tersangka dan penahanan proses hukum berlanjut.

Berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah terkumpul selama penyelidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah:

Baca Juga  Selain Kusuk, diduga Chinergi Spa Abdulah Lubis Sediakan Jasa Prostitusi Bertarif Rp 800 Rb - 1Jt

1. Sdr. MD – Wali Kota Madiun.
2. Sdr. RR – Pihak swasta/orang kepercayaan MD.
3. Sdr. TM – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Kepada ketiga tersangka tersebut, KPK telah melakukan proses penahanan selama 20 hari kerja, yang dihitung mulai tanggal 20 Januari 2026 hingga tanggal 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Ruang Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan terhindar dari gangguan maupun upaya pemalsuan bukti.

Dari sisi hukum, Sdr. MD dan Sdr. RR disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian dihubungkan dengan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan juga telah melanggar Pasal 12B UU Tipikor yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pelajaran buat seluruh pejabat tidak ada ruang untuk korupsi dipemerintahan yang bersih.

Dalam pidato penutup konferensi pers, perwakilan KPK menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di Madiun bukan hanya masalah lokal, tetapi harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat pemerintah di seluruh Indonesia. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku yang terbongkar, tetapi harus disertai dengan perbaikan sistem yang komprehensif, perubahan budaya organisasi yang mengedepankan integritas, serta komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen pemerintah untuk menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab.

KPK juga menegaskan bahwa melalui fungsi koordinasi dan supervisinya, pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat aspek transparansi dalam setiap kebijakan dan program, meningkatkan akuntabilitas terhadap masyarakat, serta memperkuat sistem pengawasan yang efektif guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, melayani, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pada kesempatan yang sama, KPK menyampaikan apresiasi yang tinggi serta terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan penuh dalam proses penindakan kasus ini. Khususnya kepada masyarakat Madiun yang telah aktif melaporkan informasi dan memberikan dukungan moral, Kepolisian Resor (Polres) Madiun yang telah bekerja sama erat dalam pelaksanaan operasi, serta pihak Angkasa Pura dan tim protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya yang telah membantu dalam proses pengangkutan tersangka dan barang bukti dengan aman dan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *