Dana Desa dan KDMP: Jangan Biarkan Desa Hanya Menjadi Titik Distribusi

Oleh : Gus Imam (Ketua BPD Desa Ngujung Maospati)

BeritaTrends, Magetan – Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum emas bagi desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Magetan, Jawa Timur. Pemerintah menetapkan Dana Desa sebesar Rp 60,57 triliun, angka yang bisa mengubah wajah pembangunan desa, memperkuat ekonomi rakyat, dan menegakkan keadilan sosial di akar rumput. Namun lebih dari separuh dana itu, sekitar Rp 34,57 triliun atau 58 persen, dialokasikan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah program nasional yang lahir dari perencanaan pusat, bukan dari kebutuhan atau inisiatif warga desa. Sisanya, sekitar Rp 25 triliun, harus dibagi ke lebih dari 75 ribu desa, sehingga rata-rata setiap desa hanya tersisa Rp 332 juta untuk kebutuhan pembangunan reguler.

UU Desa menegaskan desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal. Dana Desa dirancang bukan sekadar untuk membiayai proyek, tetapi sebagai sarana memberdayakan warga, memperkuat kemandirian ekonomi, dan membangun partisipasi demokrasi. Musyawarah desa adalah jantungnya, forum di mana warga menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunan. Ketika lebih dari separuh dana telah ditetapkan penggunaannya untuk program nasional, musyawarah desa berisiko hanya menjadi formalitas. Moralitas pembangunan pun dipertanyakan: apakah desa benar-benar subjek pembangunan, atau hanya titik pelaksanaan agenda yang jauh dari hati warga?

KDMP diproyeksikan sebagai koperasi desa yang memajukan ekonomi rakyat. Meski sebagian besar gedung koperasi di Magetan masih dalam proses pembangunan, struktur dan rencana program menimbulkan pertanyaan kritis: apakah desa akan tetap memegang kendali penuh atas ekonomi lokalnya, atau ada risiko keberpihakan pada program pusat yang membatasi kemandirian tersebut? Di beberapa daerah pilot, konsep KDMP sedang diuji sebagai jaringan distribusi produk, sehingga desa berpotensi lebih banyak menjadi titik distribusi daripada pengelola ekonomi lokalnya. Kondisi ini menuntut kewaspadaan dan partisipasi aktif warga agar koperasi tetap mengutamakan kepentingan lokal.

Baca Juga  Kenangan Masa Kecil di Magetan Tahun 1970-an : Eratnya Jalinan Silaturahmi

Bayangkan sebuah desa dengan tiga ribu jiwa di Magetan. Untuk memperbaiki satu kilometer jalan rusak, membangun posyandu, membuat sumur atau irigasi, serta membiayai kegiatan sosial dan pendidikan, dibutuhkan Rp 310–425 juta. Dana desa yang tersisa rata-rata Rp 332 juta cukup menutupi kebutuhan dasar, tetapi sedikit ruang tersisa untuk inovasi lokal atau proyek yang lahir dari aspirasi warga. Bila desa ingin membangun perpustakaan, pelatihan keterampilan pemuda, atau usaha produktif berbasis komunitas, dana itu seringkali tidak mencukupi.

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting sebagai pengawas dan pengawal kepentingan masyarakat. Dalam situasi KDMP yang sebagian besar dirancang dari pusat, BPD berfungsi memastikan musyawarah desa tetap bermakna, partisipatif, dan selaras dengan RKPDes dan RAPBDes. BPD juga menjadi pengingat moral: Dana Desa adalah amanah, yang harus dijalankan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memenuhi target program nasional.

Selain itu, desa menghadapi tantangan nyata terkait pemasaran produk lokal. Banyak produk unggulan—mulai dari kerajinan tangan, batik, tempe organik, hingga sayuran khas Magetan—tidak memiliki jaringan distribusi yang kuat. Jika pasar desa dipenuhi oleh produk industri melalui jaringan KDMP, produk lokal berisiko tersingkir, harga ditekan, dan nilai tambah yang seharusnya dinikmati masyarakat desa berpotensi berkurang. Desa, yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi berbasis masyarakat, menghadapi tekanan pasar yang dapat membatasi kemandirian ekonominya.

Secara hukum, UU Desa dan peraturan turunannya jelas: dana harus digunakan sesuai RKPDes dan RAPBDes. KDMP, bila dijalankan tanpa penyesuaian dengan kebutuhan lokal, berpotensi mengurangi ruang fiskal desa untuk prioritas riil warga. Lebih jauh, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan sekadar instrumen distribusi industri. Bila koperasi desa hanya menjadi gerai distribusi produk dari program nasional, koperasi berisiko kehilangan jati dirinya, dan desa berpotensi kehilangan kedaulatan ekonominya.

Baca Juga  Taman Bunga Refugia dan Masjid Ki Mageti Waktunya Dievaluasi

Di lapangan, masyarakat menyadari dilema ini. Warga ingin koperasi kuat, tetapi juga berharap kemandirian ekonomi tetap terjaga. Banyak yang merasa khawatir: jika produk lokal kalah bersaing, anak-anak mereka akan sulit memulai usaha berbasis desa. Ini bukan hanya persoalan hukum atau angka, tetapi soal hati dan moralitas pembangunan. Apakah desa, yang selama ini berjuang dengan keringat dan doa, hanya dijadikan titik koordinat dalam peta distribusi nasional? Apakah kesejahteraan warga harus dipotong untuk program yang dirumuskan jauh dari realitas desa?

Dalam perspektif moral dan religius, setiap harta yang digunakan untuk kemaslahatan umat harus menegakkan keadilan, memperkuat ukhuwah, dan tidak merugikan pihak yang lemah. Dana Desa bukan hanya angka, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada warga, kepada Tuhan, dan kepada sejarah bangsa.

KDMP bisa menjadi peluang positif, asalkan desa tetap diberi ruang untuk menentukan prioritas sendiri, partisipasi warga dijamin, dan nilai tambah ekonomi tetap dinikmati masyarakat lokal. Desa harus menjadi subjek ekonomi, bukan objek pasar. Nilai kekeluargaan, solidaritas, dan kemandirian harus dijaga, agar koperasi desa tidak sekadar menjadi alat bagi kepentingan pusat dan industri besar. Jika tidak, desa berisiko jatuh ke lingkaran ketergantungan baru: bekerja keras menghasilkan produk, tetapi tidak menikmati kendali dan hasilnya.

Solusi riil yang bisa ditempuh meliputi beberapa langkah. Pertama, proporsi Dana Desa harus memberi ruang fiskal bagi desa untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan prioritas lokal. Kedua, musyawarah desa harus dijalankan secara partisipatif, dengan BPD dan warga aktif menentukan program dan alokasi dana. Ketiga, dalam konteks KDMP, desa harus memiliki kontrol nyata atas mekanisme distribusi, harga, dan standar produk agar koperasi benar-benar menguntungkan masyarakat lokal. Keempat, pelatihan pemasaran dan strategi digital harus diperkuat agar produk lokal tetap kompetitif dan tidak tersingkir oleh produk kapitalis.

Baca Juga  Politik, Hukum, Ekonomi, Trending Medsos dan Sorotan Bagian Terpenting Bergejolak Dalam Arti Ruwet, Masyarakat Bingung Mikirnya

Tahun 2026 bisa menjadi momentum penguatan desa, atau preseden pelemahan otonomi melalui instrumen fiskal. Akademisi, pengamat, dan masyarakat harus kritis mengawasi: apakah KDMP benar-benar memperkuat desa sebagai subjek ekonomi, atau hanya menjadikannya simpul distribusi dalam arsitektur industri yang dikendalikan pusat? Desa bukan sekadar titik koordinat distribusi; desa adalah entitas politik dan ekonomi yang diakui konstitusi. Setiap kebijakan yang menyentuh Dana Desa harus diuji dari sisi efisiensi, hukum, demokrasi partisipatif, dan kemanusiaan.

Desa adalah hati bangsa. Hati tidak bisa diatur hanya dengan angka dan target industri. Hati harus dijaga, dirawat, dan diberdayakan. Dana Desa adalah amanah besar, yang harus memperkuat desa dari dalam, bukan membelenggunya untuk memenuhi agenda pusat. Dalam setiap rupiah yang disalurkan, ada tanggung jawab moral: memastikan warga desa sejahtera, mampu menentukan jalan hidupnya sendiri, dan tetap menjadi subjek pembangunan, bukan objek pasar.

KDMP bisa menjadi inovasi positif, tetapi hanya jika kedaulatan desa, keadilan sosial, dan moralitas pembangunan tetap menjadi fondasi. Jika tidak, desa akan kehilangan kendali atas ekonomi lokal, produk unggulan desa tersingkir, dan ketergantungan baru tercipta. Saat itu terjadi, pembangunan bukan lagi tentang manusia dan komunitas, melainkan tentang distribusi komoditas yang diatur dari pusat.

Oleh karena itu, pengawasan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan kapasitas BPD dan aparatur desa menjadi kunci agar Dana Desa tetap menjadi instrumen pemberdayaan rakyat, bukan alat kontrol pusat. Desa harus tetap menjadi tempat rakyat menentukan jalan hidupnya sendiri, mengelola hasil kerja kerasnya, dan menikmati manfaat pembangunan secara adil dan bermartabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *