Dapat Sosialisasi Perundangan Bidang Cukai, Kades dan Perangkat Desa Diminta Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

STOP ROKOK ILEGAL—Lima pamateri yang menjadi nara sumber sosialisasi perundang-undangan Bidang Cukai berfoto bersama menyampaikan salam stop peredaran rokok ilegal usai memberikan materi. Dari kiri Kabid Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan, Plh Camat Madiun, Sunaryo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Madiun, Susetia Kapolsek Nglames, AKP Suwandono dan Danramil Madiun yang diwakili Pelda Darmadi.

Beritatrends, Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai bagi kepala desa dan perangkat desa se Kecamatan Madiun di Rumah Makan Kampung Sawah, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (20/7/2022).

Lewat sosialisasi itu diharapkan seluruh kepala desa, perangkat desa dan warga berperan aktif mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing.

“Kami hari ini menggelar sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai. Kami sampaikan kepada masyarakat dengan peserta kepala desa dan perangkat desa terkait tentang apa itu bea cukai, rokok ilegal dan bagaiamana cara mengidentifikasinya,” kata Kepala Seksi

Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Madiun, Susetia usai menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut, Rabu (20/7/2022).

BERIKAN MATERI—Salah satu staf Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun memberikan materi tentang perundang-undangan bidang cukai di Rumah Makan Kampung Sawah, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (20/7/2022).

Sosialisasi yang diikuti puluhan peserta itu dihadiri Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan, Kapolsek Nglames, AKP Suwandono dan Danramil Madiun yang diwakili Pelda Darmadi.
Susetia mengharapkan setelah mendapatkan materi sosialisasi perundang-undangan bidang cukai seluruh peserta dapat menginformasikan kepada lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Dengan demikian, kepala desa, perangkat desa dan masyarakat terlibat aktif mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu dari Perkebunan Sei Balai Kecamatan Meranti

Susetia mengatakan untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.  Pasalnya, ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

Ia menjelaskan  rokok tanpa pita cukai rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Untuk itu, jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat.
Kedua, rokok dengan pita cukai palsu, biasanya pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas.

Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

Sementara rokok dengan pita cukai bekas dapati dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

Sedangkan rokok dengan pita cukai berbeda dapat dilihat dari produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. “Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y,” kata Susetia.

Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.

Ia menjelaskan pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Razia Peti di Kawasan Cagar Alam Mandor, Gakum KLHK, Di Tuding Tebang Pilih

Menyoal temuan di lapangan, Susetia mengatakan sejauh tidak ditemukan produksi rokok ilegal di Kabupaten Madiun. Posisi Kabupaten Madiun saat ini hanya menjadi daerah perlintasan bukan sebagai daerah pemasaran.

“Kami bersama Satpol PP Kabupaten Madiun belum menjumpai adanya peredaran rokok ilegal itu. Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk menginformasikan ke kami. Sedangkan penindakan yang kami lakukan itu lebih pada pengangkutan yang melalui wilayah Kabupaten Madiun melalui jalan tol,” jelas Susetia.

Sementara itu Plh Camat Madiun, Sunaryo mengharapkan kepala desa dan perangkat desa yang datang di acara sosialisasi untuk menyampaikan meteri yang diterima ke lingkungan masing-masing. Dengan demikian, makin banyak warga yang mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.

“Harapan kami masyarakat yang datang ke sosialsiasi ini bisa untuk menyampaikan ke lingkungannya,” demikian Sunaryo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *