Diduga Terlibat Pegeroyokan, Polisi Kota Blitar Amankan 6 Pelaku Yang Masih Dibawah Umur

Beritatrends,Kota Blitar – Polres Blitar Kota mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi pengeroyokan di Jalan Kalimas Kecamatan Sukorejo kota Blitar, Minggu (08/06/2025). Aksi pengeroyokan itu diduga dipicu kesalahpahaman antara korban dan para terduga pelaku saat berhenti di lampu merah simpang empat Jalan Kawi.

Saat berhenti dan menunggu lampu merah itu, diduga ada cek cok dan perdebatan antara korban dan pelaku. Kemudian korban dan pelaku melanjutkan untuk berkeliling kota lagi. Sesampainya di barat kota Blitar, ada rombongan yang meneriaki korban dan menyuruh berhenti, namun korban merasa ketakutan dan mengegas motornya dengan kecepatan tinggi mengarah ke barat. Selanjutnya terduga pelaku terselut emosi dan mengejar para korban sampai di Jalan Kalimas

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana saat konferensi pers, Rabu sore (11/06/2025) menyampaikan, Sore ini kami ungkap tindak pindana aksi dugaan pengeroyokan, dengan melibatkan enam remaja. Terduga pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Subiyantana menyebutkan para terduga pelaku pengeroyokan yakni NVY (17), ZR (17), RES (16), ARD (17), EP (17) dan DNA (17). Sementara dua remaja yang menjadi korban yaitu BDN (19) dan AHR (17).

Adapun penyebab pengeroyokan itu, lanjut Subiyantana diduga terkait kesalahpahaman. Mulanya BDN dan AHR berboncengan dengan sepeda motor dan berhenti di simpang empat Jalan Kawi. Korban bersebelahan dengan kelompok terduga pelaku yang juga menunggu lampu merah.

“Saat berhenti dan menunggu lampu merah itu, diduga ada cek cok masalah sepele. Selanjutnya terduga pelaku terselut emosi dan mengejar para korban sampai di Jalan Kalimas, di sana korban diduga dikeroyok dengan beberapa anak ini,” jelasnya.

Baca Juga  Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Oleh Pj Bupati Landak

Setelah mendapat laporan, polisi melakuan serangkaian penyelidikan. Termasuk meminta visum korban dan meminta keterangan dari para saksi. Barang bukti 4 unit motor, helm, dan potongan pakaian turut diamankan.

Subiyantana menegaskan proses hukum terhadap tindak pidana tersebut tetap berlanjut meskipun tidak dilakukan penahanan.

“Tindak pidana itu akan disesuaikan dengan pasal 76C jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman yakni 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *