Dinas PMD Magetan Sangat Henghormati Hak-Hak Hukum Warga Negara Terkait E-Voting

Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Beritatrends, Kenongomulyo Magetan – Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, Dinas PMD Magetan sangat menghormati hak-hak hukum warga negara, artinya hak-hak untuk mencari keadilan itu sah-sah saja, silahkan kalau memang itu dianggap sebagai upaya yang terbaik, Senin (23/10/2023)

“Kami menunggu prosesnya, kalau tahapan sudah berjalan seluruhnya, kalau mau dibawa ke ranah PTUN ya silahkan, sampai dengan hari ini pemberitauan terkait dengan panggilan di PTUN itu belum ada,” jelas Eko Muryanto, Senin (23/10/2023)

Kalau memang terjadi pemanggilan tentunya Dinas PMD akan melakukan koordinasi internal karena substansi apa yang akan dipermasalahkan itu yang pertama, dan yang kedua karena Dinas bekerja itu ada pimpinan pastinya akan melaporkannya ke Pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Magetan.

“Langkah koordinatif itu pasti akan diambil, karena ini bukan kali pertama Pemerintah Daerah berproses di PTUN, nanti apakah dibagian hukum atau jaksa selaku pengacara Negara nantinya, artinya kami melakukan perintah ini berdasarkan ketentuan peraturan, ketika disitu nanti terjadi permasalahan kaitannya permasalahan hukum tentunya kami tidak bisa gegabah menanganinya, artinya permasalahannya itu apa nanti kita kaji dulu kemudian untuk langkah berikutnya pasti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan teman-teman yang terkait,” ucap Eko.

Eko menambahkan, kita lihat substansinya terlebih dahulu, kemudian perda dan perbub inikan sudah diharmonisasi dan juga sudah dilakukan tidak sekali ini, artinya proses perubahan-perubahan yang dilakukan mulai tahun 2019 kemarin juga sudah pernah diuji ke PTUN.

“Nanti seandainya ada substansinya apa nanti akan kita koordinasikan, saya sampai sekarang belum bisa memberikan informasi banyak karena substansi hukum yang dipermasalahan disisi apa juga belum tahu, kemudian sesuai evaluasi yang kami lakukan sudah on the trap, termasuk panitia desa, kemudian fasilitator tingkat Kecamatan dan Kabupaten kan ada tahapannya, dan terkait perda dan perbub itu hak untuk mempertanyakan dan menguji.” tutup Eko Muryanto.

Baca Juga  Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Bersama FORMAT Gelar Hearing Insentif RT/RW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *