DLH Kabupaten Madiun Serahkan Perjanjian Kerjasama Tentang Pengelolaan Sampah

SERAHKAN—Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun menyerahkan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah kepada TPS 3R, pemilik usaha dan manajemen rumah sakit  di Aula Rumah Makan Icha Orient Tarsan Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).

Beritatrends, Madiun – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun melakukan penandatanganan dan penyerahan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah di Aula Rumah Makan Icha Orient Tarsan Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024).

Perjanjian kerjasama pengelolaan sampah itu ditandatangani TPS 3R, pemilik usaha dan manajemen rumah sakit.

Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda Bidang Sampah DLH Kabupaten Madiun,  Anggit Restu P mengatakan lewat perjanjian kerjasama pengelolaan sampah diharapkan sudah tidak ada lagi sampah-sampah berserakan ditepi jalan.

“Dengan perjanjian kerjasama ini kami mengharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Madiun menjadi wilayah yang bersih dari sampah. Kami dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Madiun berharap untuk masyarakat terutama diwilayah desa ataupun kelurahan itu memiliki peran aktif dalam hal pengelolaan sampah,” kata Anggit.

Menurut Anggit dalam isi perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sampah yang ditandatangi terdapat beberapa poin yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Salah satunya satunya tentang biaya retribusi yang diatur sesuai peraturan daerah.

“Isi perjanjian nya, pertama ada hak dan kewajiban dari pihak satu itu adalah pemohon yang memiliki lokasi berkewajiban membayar retribusi sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah,” jelas Anggit.

Untuk besaran retribusi sampah, jelas Anggit, tergantung jumlah sampah yang akan diangkut oleh petugas DLH. Agar biaya retribusi tak membengkak,  dihimbau pengelola TPA ditingkat desa dapat memilah mana sampah yang bisa didaur ulang.

“Jadi semakin banyak sampah yang dibawa ke TPA maka semakin besar retribusinya. Untuk itu kami harapkan pengelola sampah di desa itu melakukan pemilahan sampah biar TPA nya tidak cepat penuh. Dengan demikian otomatis retribusinya menjadi kecil,” ungkap Anggit.

Baca Juga  Menteri AHY Ajak Taruna Raih Mimpi Besar dengan Kerja Keras dan Kedisiplinan Saat Hadiri Fun Run KAPTI

Anggit menambahkan kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat ataupun pemilik usaha. Dengan demikian persoalan kebersihan bukan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun semata.

Ia menuturkan sesuai amanat peraturan daerah pihaknya dapat melayani sampah dari industri, rumah sakit dan sebagainya. Kendati demikian, persoalan sampah itu bukan menjadi urusan DLH saja namun menjadi urusan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *