Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dilaksanakan di Hotel Bukit Bintang Magetan.
Beritatrends, Magetan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun anggaran 2021.
Kegiatan kali ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan S. Condrowati, S.Sos., M.Si yang diikuti sebanyak kurang lebih 45 para pengusaha di Magetan, disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selasa (26/10/2021)
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh para pelaku usaha di Kabupaten Magetan ini, membahas bagaimana cara mendaftar perijinan secara online. Selain itu, disampaikan pula materi tentang cara menyampaikan perkembangan investasi yang sudah dilaksanakan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa kegiatan kali ini merupakan untuk pelatihan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Magetan. Selasa (26/10/2021)
“Untuk kegiatan yang kemarin dilakukan itu diambil dari petugas Kecamatan dan itu memiliki tujuan untuk tahun depan DPMPTSP akan bekerjasama dengan pihak Kecamatan agar usaha – usaha mikro ini bisa dilayani di Kecamatan.” ucapnya.
Lanjutnya, untuk usaha Mikro ini bisa langsung keluar NIB, jadi tidak ada ijin dasar yang harus dipenuhi. Dan dalam kegiatan kali ini DPMPTSP memang mengundang para pengusaha yang ada di Kabupaten Magetan.
“Untuk kegiatan kali ini memang kita undang dari para pengusaha yang ada di Kabupaten Magetan, karena para pengusaha ini sebenarnya yang punya kewajiban untuk melakukan pengurusan perijinan langsung melalui applikasi dan itu bisa di isi sendiri dari rumah apabila persyaratannya itu lengkap.” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, OSS berbasis resiko ini memang saat ini harus dilaksanakan semua, mau tidak mau harus dilaksanakan semua walaupun memang masih ada sedikit kendala.
“Walaupun memang masih ada sedikit kendala tetapi OSS yang lama sudah ditutup, termasuk LKPM pun nyambung didalam OSS berbasis resiko tersebut.” imbuhnya.
Terkait dengan resiko dari suatu usaha itu sendiri yang menentukan dari Applikasi, jadi Applikasi sudah bisa menyimpulkannya.
“Untuk resiko sendiri Applikasi sudah bisa menyimpulkan resiko kecil, sedang, ataupun tinggi. Sedangkan resiko kecil ini cukup bisa dilayani di Daerah, namun yang sedang ini beberapa rekomendasi terkait perijinan dasarnya ini harus persetujuan provinsi, tapi kalau resiko yang tinggi itu dengan Pusat yang mengeluarkan tetapi By Applikasi.” terangnya.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha yang ingin berusaha di suatu wilayah di Indonesia.
“Dalam kegiatan kali ini memang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha yang ingin berusaha di suatu wilayah.” tutupnya.