DPN LKLH Layangkan Surat Permohonan Petunjuk Dalam Audiensi Kepada Kementerian Pertahanan
Beritatrends, Jakarta – Seperti diketahui beberapa waktu ini Presiden R.I Prabowo Subianto telah menerbitkan PPres No 5 tahun 2025 tentang penerbitan pembangunan dalam areal kawasan hutan. Dalam menanggapi serta menindak lanjuti PPres tersebut Direktur Eksekutif DPN LKLH Irmansyah SE beserta dengan Sopyan Damanik selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) di Kementerian Pertahanan waktu melakukan pendampingan terhadap masyarakat, Senin (10 Februari 2025).
Menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendampingan kepada masyarakat yang memiliki usaha di dalam kawasan hutan.
Dikatakan Oleh Irmansyah, dalam rangka menindak lanjuti PPres No 5 tahun 2025 jo PP No 24 tahun 2021 Implementasi UU Cipta Kerja kami membuat permohonan penyelesaian penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Melalui Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan yang belum memiliki perizinan dibidang kehutanan Kepada Kementerian Pertahanan RI.
Nah, oleh karean itu dan agar Masyarakat yang memiliki atau bertempat tinggal pada lahan yang masih berstatus masuk dalam kawasan hutan agar memperoleh kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam kawasan hutan.
Maka kami membuat permohonan kepada Menteri Pertahanan selaku Ketua tim pengarah sebagaimana tersebut didalam PPres No 5 tahun 2025 pada Pasal 10 angka ( 1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a. dan kami harapkan kepada Bapak Menteri Pertahanan dan yang berkaitan didalam tugas pokok yang diamanahkan didalam PPres tersebut nantinya.
“Kami berharap kiranya dapat memberikan arahan kepada kami dalam hal penyelesaian dan penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan yang belum memiliki perizinan dibidang kehutanan,”kata Irman.
Diketahui Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap sejumlah kelompok dan orang perseorangan serta berbadan usaha, yang berada didalam Kawasan hutan.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu pemerintah dalam percepatan pendataan serta penyelesaian penguasaan tanah perkebunan dan usaha lainnya yang berada didalam Kawasan hutan.
Ketua Kelompok Tani Marwah Alam Desa, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Selasa (11/02.2025)
M. Amsaruddin mengatakan, sangat berterimakasih kepada DPN LKLH dan berharap agar Pemerintah segera mungkin menanggapi permohonan yang telah dibuatnya.
Kami berterimakasih kepada para pengurus DPN LKLH atas perhatian dan kerja kerasnya dalam mendampingi kami untuk mendapatkan kepastian hukum, baik dalam berusaha maupun bertempat tinggal. Langkah ini juga suatu terobosan sebagai bentuk penerangan hak dan tanggung jawab kita terhadap bangsa dan negara.
“Selain itu kami juga berharap kepada Bapak Menteri Pertahanan, Bapak Kejagung, Bapak Panglima TNI, dan Bapak Kapolri kiranya segera mungkin merespon surat permohonan sebagaimana yang telah disampaikan agar tidak menjadi hal yang membuat keresahan yang berlarut bagi kami,”pungkas Amsar.