DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran Tetap Sah Hingga MUSDA

DPP PEKAT Pesawaran Tetap Sah Hingga MUSDA

BeritaTrends, Pesawaran, Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Keluarga Anak Tenaga Kerja Indonesia (PEKAT IB) melalui Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), A. Rofiq, menegaskan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PEKAT IB Kabupaten Pesawaran yang lama masih sah dan tetap berlaku hingga Musyawarah Daerah (Musda) digelar. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi simpang siur menjelang pelaksanaan Musda.

“Sampai saat ini, belum ada Surat Keputusan (SK) baru yang dikeluarkan DPP terkait perubahan kepengurusan. Artinya, seluruh kewenangan organisasi, baik administrasi, koordinasi, maupun penugasan, tetap berada di bawah kepengurusan yang lama,” ujar A. Rofiq dalam keterangan resminya, Sabtu (29/11/2025).

DPP menyoroti adanya oknum yang mencoba mengambil alih kewenangan atau mengatasnamakan perubahan struktur tanpa dasar hukum yang kuat. Menurut DPP, pergantian kepengurusan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau klaim sepihak.

“Sebelum Musda dilaksanakan, tidak ada perubahan apa pun. Kepengurusan lama masih sah, masih berjalan, dan masih kami akui secara resmi. Segala bentuk penugasan pun tetap mengacu kepada pengurus lama,” tegasnya.

DPP juga menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan organisasi, klarifikasi, maupun urusan internal dan eksternal, DPP masih mengutus pengurus lama. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh lini organisasi harus tetap bekerja berdasarkan struktur yang berlaku.

“Jika ada yang mengatasnamakan perubahan sebelum Musda, itu keliru. Kami masih menunjuk pengurus lama dalam setiap koordinasi dan penugasan di lapangan,” tambahnya.

DPP mengimbau seluruh anggota, simpatisan, serta pengurus wilayah untuk tetap menjaga kondusifitas organisasi, tidak terpancing isu, dan fokus pada proses Musda yang sudah dijadwalkan. Pihaknya juga meminta agar siapa pun yang mengklaim perubahan struktur menunjukkan dasar hukum yang sah.

Baca Juga  Polsek Sukorejo Gelar Baksos Bagikan Sembako Kepada Warga

“Organisasi ini berjalan dengan aturan, bukan berdasarkan pembicaraan luar. Semua menunggu Musda. Hingga SK baru terbit, struktur lama masih satu-satunya yang sah. Tidak ada yang lain,” tegasnya.

Untuk pihak pemerintah, lembaga mitra, dan publik, DPP meminta agar tetap melakukan komunikasi resmi hanya melalui kepengurusan lama yang masih legal secara organisasi demi menghindari kekeliruan dan penyalahgunaan nama organisasi.

DPP memastikan bahwa seluruh proses menuju Musda akan berjalan transparan, terstruktur, dan mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.

“Musda adalah forum tertinggi. Dan sampai forum itu memutuskan, tidak ada perubahan apa pun. Kepengurusan lama tetap sah, tetap berlaku, dan tetap menjadi dasar kerja organisasi,” tutup A. Rofiq.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *