Paripurna DPRD Magetan bahas Raperda kabupaten layak anak.
Beritatrends, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan mengelar paripurna dengan agenda Laporan Gabungan Komisi Pembahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Layak Anak dan Pendapat akhir Bupati Magetan, Kamis (10/3/2022).
Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Jl. Pahlawan No.1 Kab. Magetan ini, turut dihadiri 32 anggota DPRD, Forkopimda, para kepala OPD dan undangan.
Dalam laporan gabungan komisi B dan komisi yang disampaikan olej Dwi Aryanto SE, Hasil Pembahasan Raperda disusun dengan sistematika, Rancangan Perda ini disusun sebagai Implementasi Konvensi Hak-hak Anak (KHA) sebagai sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yg mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yg terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dlm program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
Tujuan Kabupaten/kota Layak Anak ini menurut pasal 1 ayat 4 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan nomor 02 tahun 2009.
Dasar Hukum. Dasar pelaksanaan kerja gabungan Komisi pembahas rancangan Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini adalah keputusan DPRD Kabupaten Magetan Nomor 188.4/ 35/ 403.050/ 2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Pembentukan Gabungan Komisi Pembahas Rancangan PERDA Kab. Magetan tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Tugas Pokok dan Materi Pembahasan. Tugas pokok, membahas dokumen/Draf rancangan Perda Kab. Magetan tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bersama Tim Raperda Eksekutif. Untuk Bahan Kajian Gabungan Komisi adalah Rancangan Perda, Kajian dan pendapat yang diperoleh selama pembahasan dan saran / masukan dari berbagai pihak.
Sementara,Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, Hasil persetujuan KLA tersebut sudah ditindak lanjuti berdasarkan rancangan dari DPRD Magetan.
“Pada saat pembahasan telah dilakukan beberapa penyempurnaan dan pembetulan serta hasil evaluasi sehingga mendapatkan hasil keputusan yang baik,” jelasnya.
Ia menjelaskan, anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa, Anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan.
“Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan. terima kasih atas diusulkannya Raperda KLA semua ini dapat kita selesaikan atas kerjasama yang baik,” tutup Bupati Suprawoto.