Beritatrends, Magetan – Sekolah dilarang menarik pungutan ataupun sumbangan kepada murid. Pesan tersebut ditegaskan wakil rakyat saat menyidak SMAN 1 Barat, Magetan, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Sebab, DPRD Magetan menerima aduan jika SMAN 1 Barat menarik sumbangan dengan nilai yang sudah ditentukan.
“Kami ingin mencari tahu, apa maksud sekolah menarik sumbangan kepada murid,’’ tegas Wakil Ketua III DPRD Magetan, Suwarno.
Suwarno kemarin menyambangi SMAN 1 Barat didampingi sejumlah perwakilan anggota Komisi A.
Berbekal aduan dari warga Kecamatan Karangrejo, Magetan, para legislator mencari tahu perihal penarikan sumbangan di sekolah tersebut.
Ternyata benar, SMAN 1 Barat memang menarik duit sumbangan. Siswa kelas X ditarik sumbangan Rp 1 juta dan harus dibayar sebelum ujian semester.
Sementara siswa kelas XI ditarik Rp 400 ribu, dan siswa kelas XII Rp 300 ribu.
Menurut Suwarno, itu merupakan bentuk dari pungutan. Sebab, nominal yang harus dibayar sudah ditentukan.
“Definisi sumbangan tidak demikian, yang namanya sumbangan, sekolah tidak boleh menentukan nominalnya. Meskipun itu hasil musyawarah,’’ kata Suwarno.
Anggota Komisi A DPRD Magetan Joko Suyono menambahkan, pihaknya juga telah menggali keterangan dari sejumlah wali murid.
Selanjutnya, aduan warga dan hasil klarifikasi pihak sekolah akan dilaporkan ke Cabdindik Jatim wilayah Magetan dan DPRD Jatim.
Di pihak lain, Kepala SMAN 1 Barat Sudjianto mengklaim bahwa kebijakan itu telah disetujui komite dan wali murid.
“Saya tidak tahu hasil rapatnya, namun memang ada nominal yang disepakati untuk sumbangan tersebut,’’ sebutnya.