DPRD Magetan Sahkan Raperda RTRW 2024-2044

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan tahun 2024-2044 pada Rapat Paripurna, Rabu (06/11/2024).

Langkah ini merupakan titik penting dalam upaya pembangunan daerah yang berfokus pada keseimbangan antara pengembangan wilayah dan pelestarian lingkungan.

Pj Bupati Magetan, Nizhamul, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini. “Saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda yang telah melaksanakan pembahasan bersama tim pembahasan Raperda Pemerintah Daerah,” ujar Nizhamul.

Ia menekankan bahwa hasil pembahasan ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan ruang wilayah di Magetan, terutama dalam mengembangkan potensi agribisnis, industri, dan pariwisata secara berkelanjutan.

“Tujuan penataan ruang ini adalah untuk menciptakan Magetan yang berdaya saing dan berkelanjutan, dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” jelas Nizhamul.

Rencana tata ruang ini akan mencakup kebijakan pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis di wilayah Kabupaten Magetan. Dalam pelaksanaannya, pendekatan komprehensif diharapkan mampu menciptakan sinergi pembangunan dari tingkat nasional hingga kabupaten.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, menambahkan bahwa keputusan ini akan menjadi pijakan awal bagi Magetan dalam memaksimalkan sumber daya yang dimiliki.

“Keputusan ini akan kami kirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Jika ada kekurangan, masih ada ruang untuk revisi bersama Bapemperda dan tim terkait,” kata Suratno.

Menurutnya, Raperda ini akan menjadi fondasi awal bagi pemimpin baru Magetan dalam menjalankan visi pembangunan selama lima tahun ke depan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran yang menargetkan Indonesia Emas.

Rencana Tata Ruang Wilayah ini akan ditinjau setiap lima tahun sesuai ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Raker Bersama Forkopimda di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar

Peninjauan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan sosial dan ekonomi yang terus berkembang, sehingga RTRW Magetan tetap relevan dan antisipatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *