Dokumentasi, saat penyerahan tali asih Alm Agustino dalam damai tanggal 19 mei 2023 yang lalu
Beritatrends, Ketapang – Dalam menyikapi penyampaian keluarga Almarhum Agustino yang merupakan korban penembakan oleh oknum anggota kepolisian sektor Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada tanggal 7 Aprill 2023 silam , sampai hari ini masih berpolemik, bergulir dipublik. Beragam tanggapan dan penafsiran dan memang sangat seksi menjadi trending topik menghiasi dunia media dan medsos, baik media elektronik, Instagram, Tiktok, bahkan FB Pribadi, baik akun resmi maupun akun palsu.
Mengapa masalah itu belum berakhir, ini jawaban, Kuasa hukum dari Pengusaha Ak, Rizal Karyansah, SH, Pontianak (21/02/2025 ) menurut pengacara senior ini, bahwa penyelesaian kasus ini sudah final di tanggal 19 Mei 2023 silam, dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan. Di berikan tali asih, dan biaya duka serta beberapa bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada keluarga korban, di antaranya, uang tunai Rp.150.000.000, dan Dum truck senilai Rp.700.000.000,- Namun mengapa hal ini masih berkepanjangan, ternyata dugaan sementara adalah akibat simpang siurnya informasi.
Dokumentasi, saat penyerahan tali asih alm Agustino dalam damai tanggal 19 mei 2023
Saya meminta kepada Keluarga korban, agar mengakui niat baik dari Klayen kami dan berani menyampaikan ke publik bahwa sudah banyak bantuan dalam bentuk barang dan uang yang di terima oleh keluarga korban, (Red keluarga Alm Agustino) itu jumlahnya sangat pantastis, itu sudah di angka 2 milyaran lebih dan kompensasi itu di berikan.
“Atas permintaan keluarga korban secara terus menerus, dan yang paling banyak adalah setelah berita acara perdamaian ditandatangani, klayen kami sudah memberikan kompensasi yang diminta dalam bentuk uang dan barang diantarnya Satu unit mobil dump truck, satu unit mobil Raiza, satu unit motor Vario, dan sejumlah uang, yang mana barang dan uang itu kebanyakan di minta setelah kesepakatan perdamaian,”ucapnya.
Mobil dum truck, diterima oleh keluarga (alm Agustino, Nanga tayap)
Masih menurut Rizal Karyansyah, bahwa secara sudut pandang dan kajian hukum, apa yang dilakukan pihak keluarga, tiga orang yakni : berinisial R, E,dan M kesemuanya ada dugaan mengarah kepraktek pemerasan dengan mempreming, mengintimidasi, bahkan mengancam, kebanyakan juga ada dugaan praktek fitnah, bahkan menyerang pribadi saya selaku kuasa hukum (AK).
“Permasalahan dugaan pemerasan dan kejahatan yang mengarah ke Pelanggaran UU ITE, itu sudah saya laporkan di Polda Kalbar,”tutup Rizal Karyansyah, SH.
Terkait Aliansi yang masih sangat getol menyuarakan penegakan HAM Di Kalbar, menurut Endro Rorianus, selaku ketua kordintor Aliansi Tolak Ketidak Adilan serta pelamggarn HAM.
“Saya mempertegas, bahwa perjuangan kami lebih kepada perjuangan menyuarakan Penegakan hukum dan pengakuan HAM di Kalbar, namun terkait kasus Agustino, menurut saya, itu sebenarnya secara kebetulan, tenggang waktu penanganannya disaat peringatan hari HAM Sedunia, yaitu 10 Desember 2024, artinya itu salah satu focus kita,”ucapnya.
Namun mengapa kita, tetap menyuarakan penegakan HAM, Pastinya itu amanah undang Undang.
Motor Vario ii terima kaluarga (alm Agustino,Nanga Tayap)
Di sisi lain juga kami berpesan dan berharap kepada siapapun, yang merasa ada yang minta dan bahkan satu presefsi terhadap apapun itu bentuk pelanggaran HAM, jelaskan yang transparan, apa masalah yang dihadapi, bagaimana proses penanganannya, apa tujuan akhir yang diperjuangkan, jelaskan mendetail, kata Endro, biar kita tidak salah langkah.
“Sekali lagi, untuk Kasus Agustino, kami sampai saat ini belum ada penjelasan tahapan yang sudah diselesaikan antara keluarga korban dengan saudara AK, sebaiknya perwakilan korban berani mengatakan yang sebenar-benarnya, kita juga akan melihat kasus ini dari dua sisi terpisah, yang mana domainnya proses perdamaian kekeluargaan Restorasi justice, yang mana yang ditangani, proses pidananya,”tutup Endro Rorianus.