Beritatrends, Magetan – Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu panti asuhan di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magetan terus bergulir.
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini kini memasuki tahap baru, dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Magetan.
Menurut Kanit IV/PPA Satreskrim Polres Magetan, Aipda Totok Sudiartanto, berkas perkara terkait kekerasan di panti asuhan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk perkara di Panti Asuhan, berkas perkara sudah di Kejaksaan, P21,” ujarnya pada Rabu (9/10/2024).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan sejak Minggu lalu, dan saat ini pihak kepolisian masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan.
“Itu nanti ada petunjuk dari Kejaksaan, langsung tindak lanjut atau masih ada kekurangan berkas,” lanjut Aipda Totok.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berinisial (M) tidak dilakukan penahanan. Hal ini sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumnya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
“Karena pasal yang disangkakan, aturannya tidak dilakukan penahanan,” jelas Aipda Totok.
Dalam perkembangan kasus ini, hanya satu korban yang melaporkan dugaan kekerasan. Namun, Aipda Totok mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, ada delapan anak yang mengaku mengalami kekerasan serupa, yakni dipukul menggunakan selang.
“Yang kita periksa ada 8 anak. Hasilnya mereka juga mengaku dipukul pakai selang. Kami menerima laporan hanya dari satu korban, yang lainnya jadi saksi,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu panti asuhan PDM Magetan. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, (M), yang awalnya berstatus saksi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, hingga saat ini pelaku tidak ditahan karena ketentuan hukum yang berlaku.