Beritatrends, Magetan – Forum Rumah Kita (FRK) menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam mengelola aktivitas tambang galian C. Hal tersebut dijelaskan, Agus Pujiono selaku Devisi Data dan Sumber Daya Forum Rumah Kita saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Jum’at (09/05/2025)
“Seolah tanpa kewenangan yang jelas, Pemkab Magetan gagal menangani pelanggaran serius seperti operasi tambang tanpa izin, Over Dimension dan Overloading (Odol), Izin yang tidak sesuai, dan ketidak reklamasi lahan bebas tambang,” ucap Agus Pujiono.
Agus menuturkan, kasus tambang ilegal di Desa Temboro, Kecamatan Karas dan perbatasan Magetan-Wonogiri adalah bukti nyata.
“Truck-truck odol yang mengangkut material tambang merusak jalan desa dan mengganggu warga, bagkan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” imbuh Agus Pujiono.
Selaku Devisi Data dan Sumber Daya FRK, Agus Pujiono menilai ada beberapa tambang di Kabupaten Magetan yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), merampas pendapatan daerah dan merusak lingkungan.
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Magetan pada bulan Februari kemarin yang membahas reklamasi di Desa Sumursongo dan Sobontoro, tidak membuahkan hasil nyata. Dari empat pengusaha tambang yang diundang, tiga mangkir, dan Pemkab tidak menunjukkan tindakan tegas,” tegas Agus Pujiono.
Forum Rumah Kita menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan tidak hanya acuh, tetapi juga gagal memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Koordinasi yang buruk dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim dan minimnya penegakan hukum memperparah situasi ini. Akibatnya, warga Magetan menanggung kerugian lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi,” tutur Agus Pujiono.
Maka dari itu, Forum Rumah Kita meminta Pemerintah Kabupaten Magetan untuk :
- Menegakkan kewenangannya dengan menutup tambang ilegal dan menindak pelaku yang melanggar izin.
- Mengatasi ODOL (Over Dimension dan Overloading) dengan operasi rutin bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.
- Memastikan reklamasi lahan bekas tambang dilaksanakan sesuai regulasi, dengan sanksi bagi pengusaha yang lalai.
- Meningkatkan transparansi dengan merilis data jumlah tambang, status izin, dan progres reklamasi secara berkala.
- Membuka saluran pengaduan resmi bagi warga untuk melaporkan pelanggaran tambang.
“Kami juga mengajak DPRD Magetan untuk mengawasi kinerja Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti hasil RDP dengan serius. Kepada masyarakat Magetan, mari bersama-sama mengawal isu ini demi lingkungan yang lestari dan pemerintahan yang bertanggung jawab. Magetan bukan milik segelintir pengusaha, tetapi milik kita semua!” akhir Agus Pujiono.