Kapolres Ponorogo AKBP Catur didampingi Kasat Reskrim, humas menunjukkan barang bukti
Beritatrends, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengamankan S (41) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, lantaran nekat hendak membobol Anjungan Tunai Mandiri atau ATM BRI Unit Badegan, Sabtu (6/8) kemarin.
Naasnya aksi nekat tersangka kepergok Satpam BRI yang sedang memonitor CCTV bank dan mendengar ada suara orang mengocok pilox/cat semprot, serta terlihat monitor CCTV bagian ruang ATM gelap sedangkan monitor CCTV yang lain terang.
“Kemudian Satpam atau security tersebut langsung keluar untuk mengecek ruang ATM. Yang saat itu ruang ATM lampu mati dan didalamnya ada tersangka. Lalu Satpam masuk lagi ke dalam bank untuk mengambil tongkat, setelah keluar dan tersangka keburu lari. Kemudian Satpam mengejar sambil berteriak maling, namun tersangka tersebut tidak terkejar, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press release, Kamis (18/8).
AKBP Catur menambahkan, kemudian Satpam saat akan kembali ke bank, melihat di sebelah timur Bank BRI unit Badegan ada sepeda motor merk honda supra dan 1 karung yang berisi 1 buah tabung gas lpg 3 kg, 1 buah linggis dan 1 set las tangan, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Hingga tak lama tersangka datang hendak mengambil sepeda motor serta karung tersebut, dan mengaku sepeda motor tersebut miliknya yang dipinjam temannya. Lalu Satpam tidak memberikan karena curiga bahwa tersangka tersebut adalah seseorang yang akan melakukan percobaan pencurian/pembobolan ATM. Namun tersangka tetap menuju ke sepeda motor dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian anggota Polsek Badegan dengan anggota Reskrim Polres Ponorogo datang dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polres ponorogo untuk ditindak lanjuti, “imbuh Kapolres.
Kapolres Ponorogo mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku bahwa jika berhasil melakukan pencurian tersebut, uangnya akan digunakan untuk membayar hutang serta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.
“Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo percobaan melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, “pungkasnya.