Gawat, Merasa Di Bekingi Aparat Kehutanan Kth Mardesa Semena mena Gunakan Beko Gasak Areal Mangrove

Beritatrend,Labura- Gawat, merasa di bekingi dan dugaan adanya jalinan kerjasama dalam melanggar regulasi areal kawasan hutan mangrove ( lindung ) dengan oknum petinggi kehutanan alhasil, Kth Mardesa terlihat semena mena dan sengaja menggasak dan merubah wajah areal kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat beko sementara Kph wilayah III Kisaran yang telah mendapatkan laporan dan turun kelapangan di nilai beberapa kalangan mandul pura pura tak berdaya.

Berawal tersebarnya informasi tentang kegiatan dengan menggunakan alat berat Beko oleh sekelompok orang didalam kawasan hutan lindung pada kelurahan Tanjung Leidong Kabupaten Labura, hasil investigasi media tepatnya didalam peta HKm KTH Mardesa sedang melakukan pembentengan tembok air asin yang tentu berdampak akan menyebabkan jutaan tanaman pohon pohon mangrove pada lokasi itu terancam mati.

Terkait kejadian tersebut, peggiat Agraria Darwin Marpaung juga sebagai Ketua Umum DPW Sumbagut dari lembaga Masyarakat Peduli Agraria. meminta ketegasan para penegak hukum agar segera menertibkan alat berat yang beroperasi pada kawasan hutan lindung tersebut tepatnya di Lingkungan Blok II Kelurahan Tanjung Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara .

Jika kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme yang ada sebagaimana yang telah diatur oleh pemenrintah maka patut diduga kegiatan tersebut menyalahi dan mengangkangi peraturan. tentunya harus dilakukan penindakan oleh para pihak yang berwenang.

Terkait adanya informasi yang disampaikan kepada kami dan telah dichek oleh tim kami.
Ada kegiatan dengan menggunakan alat berat merobah bentang alam hutan lindung yang tidak mengantongi legalitas. tentunya hal ini tidak dapat diabiarkan dan harus diberi tindakan serta ditertibkan oleh aparat penegak hukum.

Kami memperoleh informasi pelakunya adalah KTH Mardesa selaku pemilik SK HKm yang diterbitkan oleh Kemenhut pada tahun 2018 yang lalu. Sesuai dengan SK. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: 8755/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 Tentang Pemberian izin pemanfaatan hutan Kemasyarakatan kepada kelompok tani hutan Mardesa. Tentunya jika kegiatan tersebut didalam perijinannya harus lah melalui langkah- langkah yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Baca Juga  Tim Wasev Mabes TNI Tinjau TMMD Ke 121 Di Desa Sel

Pertanyaan nya adalah apakah kegiatan alat berat yang saat ini beroperasi sesuai dengan prosedur kegiatan perhutanan sosial ?.
Atas dasar apa alat berat itu digunakan?, apakah para pihak yang berwenang dalam hal ini telah mengeluarkan rekomendasi atau izin atas kegiatan tersebut. Tentunya pihak Dinas Kehutanan tau akan hal ini. Nah, didalam pemberitaan yang kami baca pihak KPH Wil III Kisaran meminta kepada KTH Mardesa agar menghentikan kegiatannya dalam 1×24 jam
Faktanya,. Kenapa pihak Dinas Kehutanan melaui KPH wilayah III Kisaran mengatakan demikikan, dikarenakan menurut mereka hal yang telah dilakukan oleh pihak KTH mardesa tidak tepat atau mungkin kurang benar.

Namun aneh dan mencurigakan kenapa pihak dinas kuhutanan ini hanya mengatakan 1 x 24 jam alat berat itu harus dihentikan dan keluar dari lokasi. akan tetapi mereka tidak mau turun ke lokasi , Aneh bukan ?

, wahai bapak /ibu kami meminta jangan hanya sebatas cakap saja dan berspekulasi ayo turun kelapangan dan tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Saat ini Presiden Prabowo lagi gencarnya melakukan penyelamatan kawasan hutan yang telah dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan dan lainnya.

Kelestarian hutan mangrove yang ada dan di rusak kok malah tidak ditindak
Dalam hal ini kami harapkan pihak kepolisian juga harus bertindak tegas. Jangan seakan ikut tutup mata akan hal ini jika hal yang begini terus dibiarkan maka dipastikan kami akan membuat laporan tertulis kepada lembaga atau intansi pemerintah pusat di jakarta. Agar semua pejabat penegak hukum pada wilayah ini segera dilakukan evaluasi karena telah melakukan pembiaran terhadap pelaku perusak kawasan hutan atau melakukan kegiatan dengan alat berat didalam kawasan hutan dengan melanggar mekanisme aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  PR Bersama Dalam Membangun Moralitas Peserta Didik

Kami juga meminta kepada Menteri Kehutanan agar mengevaluasi putusan SK HKm milik mardesa ini, sebab kami menduga Izin HKm yang diberikan hanya untuk digunakan sebagai alat atau stempel untuk merampas hak-hak rakyat sekitar.
Selain itu KTH Mardesa ini telah menimbulkan kericuhan keributan ditengah-tengah masyarakat. Kenapa kami sebutkan demikian, kami telah menerima kuasa dari pemilik lahan Sdr. a/n. Johan dkk yang mana lahan-lahan mereka ini telah dirampas secara paksa oleh pihak KTH Mardesa yang saat ini belum juga dapat terselesaikan oleh pihak dinas kehutanan.

Fakta-fakta nya dengan dalil perijinan HKm itu KTH Mardesa telah membuat berbagai macam intimidasi dan kegaduhan kepada masyarakat agar meninggalkan lahan mereka.
Padahal lahan itu tempat mereka bergantung dalam kelangsungan kesejahteraan kehidupannya.

SK Hkm tersebut seakan putusan pengadilan yang ingkrah yang harus dilaksanakan eksekusi kepada masyarakat sekitar perizinan. Padahal menurut yang kami ketahui ruh perhutanan sosial itu tidak seperti itu. Seharusnya pihak KTH Mardesa Mangakomodir masyarakat yang termasuk didalam Peta SK HKm KTH Mardesa. Mengajak bergabung dan tidak merampas hak-hak masyarakat akan tetapi memberikan hak-hak dan kewajiban tehadap mereka sesuai dengan regulasi perhutanan sosial.

Kami telah selesai menyusun bukti-bukti yang nantinya kami harapkan dapat menjadi dasar oleh pihak yang berwenang untuk mengambil langkah dan kebijakan dalam menindak lanjuti penyampaian kami nantinya.

Dan menurut Advokat Penasehat Hukum kami saat ini data-data tersebut sudah rangkum dan hitungan hari kami akan sampaikan hal ini kepada lembaga dan intansi yang berwenang di jakarta. Tegasnya.

Terkait hal ini ketua Kth Mardesa Kamarul zaman Hasibuan ketika dimintai keterangannya Jumat (13/7 2025) tentang prilaku program dari kinerja kelompok yang di tuding warga telah merusak hutan mangrove ( lindung) yang ada serta membuat kegaduhan dan intimidasi kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan untuk kehidupan mereka ,chat via SMS masuk contreng biru terbaca namun Kamarul zaman memilih bungkam.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Aniaya Suruhan Bandar Narkoba

Begitu juga Kph III Kisaran ikutan bawa bungkam ketika diminta sikap dan keterangannya melalui chat WA tentang adanya hal urgen dengan dugaan telah terjalinnya kerjasama secara terselubung dengan Kth Mardesa terkait merubah wajah hutan dengan Beko dan Kph III di tuding mendukung pelanggaran regulasi oleh Kth hingga esok hari pihak Kph tak memberi jawaban.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *