Gelar Sosialisasi Peraturan Cukai, Pemkot Madiun Gandeng Ojol Perangi Rokok Ilegal

BUKA ACARA– Wali Kota Madiun, Dr. Maidi membuka acara sosialisasi peraturan pengawasan barang kena cukai yang diikuti tukang ojek online (ojol) di Aula Ayam Goreng Pemuda Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).

BeritaTrends, Madiun – Pemerintah Kota Madiun menggandeng ojek online (ojol) untuk bersama-sama memerangi keberadaan rokok ilegal. Untuk itu perwakilan ojol diundang mengikuti sosialisasi peraturan pengawasan barang kena cukai di Aula Ayam Goreng Pemuda Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025).

Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyatakan sosialiasi yang diikuti kalangan ojol untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai. Dengan demikian, seluruh ojol dapat membantu Pemkot Madiun memberantas keberadaan rokok ilegal di kota pendekar.

Bagi orang nomer satu di Pemkot Madiun ini, peran ojol sangat strategis untuk membantu memberantas rokok ilegal lantaran mobilitasnya yang tinggi di lapangan. Selain itu para ojol sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ojol itu sering berada di lapangan, pagi siang malam. Kalau menemukan peredaran rokok tanpa cukai, segera laporkan. Mereka bisa menjadi mata dan telinga pemerintah,” kata Dr. Maidi.

Saat mengikuti sosialisasi, para ojol diberikan materi dari narasumber Beacukai Madiun terkait ciri-ciri rokok ilegal agar para ojol mampu mengenalinya dan bertindak cepat. Dengan demikian, bila mengetahui keberadaan rokok ilegal, para ojol diminta segera melaporkan ke Satpol PP atau Beacukai.

“Hari ini kita sosialisasikan ciri-cirinya yang disampaikan langsung oleh nara sumber dai Kantor Beacukai Madiun. Apalagi saat ini ojol sering mengantar barang. Dengan demikian para ojol dapat menjadi contoh dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kota Madiun,” jelas Dr. Maidi.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi

Baca Juga  Malam Tirakatan Hari Jadi Ke-346 Magetan, Sejauh Mana Magetan Melangkah

Melalui sosialisasi ini, Wali Kota Dr. Maidi berharap dapat tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai di Kota Madiun.

Untuk diketahui kegiatan sosialisasi itu dihadiri Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota, Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto serta narasumber dari Bea Cukai Madiun dan Satlantas Polres Madiun Kota. Selain menerima materi sosialisasi tentang cukai, para pengemudi ojol juga mendapatkan materi terkait keselamatan berkendara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *