Gencar Lakukan Operasi, Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal dengan Pita Cukai Salah Peruntukan

Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal dengan Pita Cukai Salah Peruntukan

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, semakin gencar melaksanakan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, kejaksaan, dan kepolisian setempat, operasi ini bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (13/08/2024), di tiga kecamatan yaitu Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan, petugas menemukan tiga bungkus rokok jenis SKM dengan merek ‘Jallub’ yang menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai peruntukannya.

“Jadi di dalam pita cukainya disebutkan ada 12 batang, namun di dalam bungkus rokok ini ada 20 batang. Jadi ada 8 batang rokok per bungkus yang tidak membayar cukai, sehingga secara keseluruhan jumlah ada 24 batang,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar.

Menurut Gunendar, dengan ditemukannya rokok ilegal semacam ini penting untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Perlu berhati-hati ketika ada penawaran rokok yang mungkin tidak lazim atau jarang ditemukan di wilayah ini.

“Lazim pun harus berhati-hati, bandingkan berapa yang ada di pita cukai dan berapa banyak yang ada di dalam bungkus rokok. Kami berharap mari sama-sama memberikan kesadaran bahwa beredarnya rokok ilegal di masyarakat adalah kerugian negara,” tegas Gunendar.

Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun, Amat Rudi, menjelaskan bahwa untuk memastikan keaslian rokok dan pita cukai tersebut, pihaknya harus memeriksa melalui aplikasi resmi dan laboratorium untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut.

Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun lainnya, Diky Adi menyebut, ada nilai cukai yang belum dibayar untuk 8 batang per bungkus, dengan total kerugian Rp 17.904 untuk tiga bungkus.

Baca Juga  Bupati Ponorogo Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Kecamatan Ngebel

“Jika ini melibatkan ribuan batang, kerugiannya bisa lebih besar,” tandasnya.

Lantaran ini merupakan pelanggaran administrasi, pihaknya akan menyelidiki asal rokok tersebut dengan cara menghubungi warung untuk menelusuri sumbernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *