Beritatrensd,Blitar – Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat (F-GPD) DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi GPD, Angga Adi Wangsa Pratama, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar di Graha Paripurna pada Selasa malam (04/11/2025).
Dalam pandangannya, Fraksi GPD memberikan sejumlah catatan, saran, kritik, serta harapan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar demi peningkatan kinerja pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi ini menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama menyikapi berkurangnya anggaran transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.
“Dengan berkurangnya anggaran transfer dari pemerintah pusat, ini tentu menjadi beban fiskal APBD 2026. Kami mendorong masing-masing OPD untuk terus menggali potensi-potensi yang bisa mendatangkan pendapatan,” ujar Angga Adi.
Fraksi GPD juga mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak berbasis sistem digital serta ekstensifikasi sumber-sumber baru. Potensi tersebut antara lain dapat dikembangkan melalui pengelolaan sektor pariwisata, parkir, serta retribusi pasar.
Dalam hal pengelolaan pasar, Fraksi GPD menyarankan agar pasar tradisional dikelola secara modern dan profesional, misalnya dengan membentuk badan usaha pengelola pasar.
Menurut Fraksi GPD, langkah tersebut akan meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pedagang dalam bertransaksi, sekaligus mendorong kesadaran membayar retribusi secara sukarela.
“Jika pasar dikelola dengan baik, masyarakat akan merasa aman dan nyaman berbelanja, pedagang pun mendapat keuntungan, dan uang retribusi dapat dikelola secara transparan,” imbuhnya.





