Gus Adib Diperiksa Kejari Blitar Buntut Dari Korupsi Dam Kali Bentak

Beritatrends,Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang menelan anggaran Rp5,1 miliar dan ditengarai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah serupa.

penyidik Kejari memeriksa tokoh muda Pondok Pesantren PETA, Adib Muhammad Zulkarnain—dikenal sebagai Gus Adib—selama lima jam sebagai saksi dalam kasus tersebut.Rabu , 4 / 6/2025.

Gus Adib merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Ia juga merupakan adik dari Kiai Saladin, pengasuh Pondok Pesantren PETA Tulungagung.

Pemeriksaannya menarik perhatian publik, mengingat sebelumnya anggota TP2ID lain, M. Muchlison (MM), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di Ruang Kasi Pidsus Kejari Blitar. Usai pemeriksaan, Gus Adib langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada media.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Adib dilakukan untuk mendalami perannya dalam TP2ID, khususnya terkait proyek Dam Kali Bentak.

“Pemeriksaan hari ini fokus pada pendalaman keterkaitan beliau dalam tim TP2ID,” ujar Diyan kepada wartawan.

Menurut Dian, penyidik mengajukan 17 pertanyaan kepada Gus Adib, seputar posisi, kewenangan, dan pengetahuannya mengenai proses perencanaan serta pelaksanaan proyek tersebut. Materi pertanyaan juga mencakup hubungan koordinatif dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada peningkatan status. Beliau masih kami periksa sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini,” tambahnya.

Menanggapi isu dugaan perlakuan berbeda terhadap Gus Adib dibandingkan MM yang telah ditahan, Diyan membantah adanya tebang pilih. Ia menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan peran dan alat bukti, bukan faktor lain.

Baca Juga  Kapolres Sampang Sambangi Forkopimda Dan Tokoh Ulama

“Kami tidak melakukan tebang pilih. Perlakuan hukum terhadap setiap pihak dilihat dari perbuatannya serta keterkaitannya secara langsung dengan peristiwa pidana,” tegasnya.

Soal kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Gus Adib, Diyan menyatakan hal itu akan diputuskan berdasarkan evaluasi lanjutan tim penyidik.

“Masih kami dalami, termasuk peran beliau dalam kasus ini. Pemanggilan lanjutan akan kami koordinasikan kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua pihak rekanan, yakni MB (Direktur CV Cipta Graha Pratama) dan MID (tenaga administrasi proyek), serta tiga unsur ASN: HS (Sekretaris Dinas PUPR), HB/BS (Kabid SDA Dinas PUPR), dan MM (anggota TP2ID dan kakak mantan Bupati Rini Syarifah).

Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Rini, sementara mantan Kepala Dinas PUPR Blitar, Dicky Cubandono, yang mengajukan pensiun dini, hingga kini belum diperiksa kembali.

Dengan lebih dari 35 saksi yang telah diperiksa, Kejari Blitar menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan tanpa intervensi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *