Beritatrends,Pringsewu – Inspektorat Kabupaten Pringsewu yang terhormat mohon periksa soal pembayaran publikasi media di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran diduga MarkUp atau Fiktif, Minggu (22/12/2024).
Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda meminta APH Kabupaten Pringsewu khususnya Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk Periksa Soalnya pembayaran koran di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran soalnya diduga ada pembayaran koran fiktif atau Mark Up soalnya koran yang di bayarkan itu tidak semuanya memenuhi persyaratan kelengkapan nya,padahal masih ada koran jurnalis yang jelas-jelas kelengkapan administrasi sebagai syarat menjadi jurnalis dan media nya juga sudah terdaftar lengkap tidak di bayarkan sedangkan yang tidak lengkap di bayarkan, Inspektorat Kabupaten Pringsewu harus terinci lagi soal ini jangan sampai uang negara yang peruntukan untuk rakyat masyarakat habis hanya untuk membayar koran dengan kelengkapan yang tidak jelas. Apalagi sejak Maret 2024 media ini sudah merilis adanya kesepakatan antara APDESI Kabupaten Pringsewu untuk pembayaran koran satu pintu saya minta,harus ungkap ini biar kedepan di tahun 2025 tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan media bebas berkeliaran padahal kelengkapan nya dia sebagai jurnalis/wartawan/pers belum ada.seperti pendidikan harus memimal SMA sederajat /S1 sarjana, memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pers masing-masing, memiliki KTA Pers,Pernah mengikuti Diklat jurnalistik atau sejenisnya, Berdomisili di Kabupaten Pringsewu KTP nya Kabupaten Pringsewu, memiliki surat izin mengemudi minimal SIM C , perusahaan pers nya sudah berbentuk PT atau berbadan hukum tetap dari Kementerian Hukum dan Ham, melakukan kegiatan jurnalistik memiliki karya tulis setiap hari atau minimal seminggu berturut-turut. Karena itu Syara’t menjadi seorang wartawan/jurnalis/Pers. jangan sampai kita yang sudah mengikuti jenjang pendidikan diatas terabaikan malah yang di luar Kabupaten lebih di pentingkan kerjasama nya. Harapan saya di 2025 semua Pekon harus lebih tertib lagi dalam penggunaan Dana Pekon dan dana desa karena wartawan/Jurnalis/Pers sudah melengkapi syarat syarat nya yang lengkap dan di ketahui publik.ujarnya.
Saat di konfirmasi media ini sekretaris Pekon Karangsari Dwi mengatakan soal Kerjasama Media udah sama kepala pekon,begitu pula soal pembayaran publikasi nya juga , terang Dwi.
artinya fungsi kaur dan bendahara pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung tidak di fungsikan dengan baik dan benar hak dan tanggung jawab nya masing masing.
Sampai hari ini pula Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran kurang harmonis Antara kepala pekon dan kaur kaurnya karena ada dua kantor Pekon dikarang sari yang di mana kaur pemerintahan ngantor di kantor pekon lama sedangkan kaur Pekon pelayanan, bendahara, sekdes dan Kepala Pekon Karangsari mengantor di kantor pekon yang baru..
Sampai berita ini di turunkan Irban tiga pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu belum bisa di hubungi dan konfirmasi, begitu pula Kasi Intelijen pada Kejari Pringsewu.