Jaka Prasetya: Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak, Ini Bedanya!

Jaka Prasetya

BeritaTrends, Blitar – Polemik seputar aktivitas pertambangan di wilayah Blitar Raya terus menjadi sorotan. Baik penambang legal maupun ilegal kini sama-sama dikenakan pajak, namun terdapat perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, saat ditemui pada Selasa (8/7/2025).

Menurut Jaka, penambang legal secara otomatis dikenakan berbagai jenis pajak yang telah melekat pada proses perizinan. Hal itu meliputi izin pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).

“Kalau tambang legal otomatis sudah wajib pajak. Di antaranya melalui izin pemurnian, izin pengangkutan, izin penjualan, IUPOP, dan lain-lain,” jelasnya.

Namun, untuk penambang ilegal, Jaka menegaskan bahwa mereka pun tidak lepas dari kewajiban perpajakan, terutama dalam bentuk retribusi pajak. Hal ini juga berlaku untuk pengambilan sumber daya alam lain yang digunakan untuk kepentingan bisnis.

“Penambang ilegal tetap wajib bayar retribusi. Misalnya, pengambilan air dari sumber alam yang dimanfaatkan untuk bisnis juga tetap wajib bayar pajak retribusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jaka menyoroti perlakuan yang dialami oleh para pengusaha tambang legal. Ia mengkritisi sikap pemerintah daerah yang masih menarik retribusi dari pengusaha legal, padahal menurutnya, kewajiban perpajakan mereka sudah inklusif dalam proses perizinan resmi.

“Kalau pemerintah daerah memaksakan untuk menarik retribusi bagi penambang legal, seharusnya pemerintah juga wajib memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor. Karena pengusaha legal tidak punya kewajiban lagi untuk bayar retribusi, pajaknya sudah termasuk dalam izin yang saya sebutkan tadi,” tegas Jaka.

Ia juga menyoroti banyaknya hambatan yang dihadapi para penambang legal, termasuk penutupan jalan oleh warga hingga gangguan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Layanan Kunjungan WBR, Rutan Magetan Sediakan Live Music

“Masih ada fasilitas jalan yang ditutup oleh sebagian warga, juga ada oknum gado-gado yang sering mengganggu aktivitas tambang. Kasus-kasus seperti ini semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Mereka wajib hadir untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelaku usaha. Kalau perlu, aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu kegiatan tambang legal,” tegasnya.

Sebagai penutup, Jaka berharap agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait dunia pertambangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semoga apa yang kami sampaikan bisa menjadi edukasi dan pembelajaran bagi semua pihak – baik pengusaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *