Beritatrends, Magetan – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan harus bersiap untuk melakukan penyesuaian tata cara kerja baru.
Ini lantaran adanya Surat Edaran Nomor : 00.8.3/1584/403.032/2023 tanggal 10 Agustus 2023, tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan, hal ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Jam kerja instansi dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, dalam lima hari kerja, Senin hingga Jumat,” tulis SE.
Maka dengan adanya Perpres tersebut, penetapan jam kerja instansi dan ASN di lingkup Pemkab Magetan pun turut diubah, dari yang sebelumnya masuk kerja pukul 07.00 WIB.
Pada perubahan jam kerja disebutkan, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30-15.30 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 07.30-15.00 WIB. Serta waktu istirahat pukul 12.00-12.15 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, sementara khusus hari Jumat istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dalam SE itu, bagi perangkat daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu Rumah Sakit Umum, Pusat Kesehatan Masyarakat, Pemadam Kebakaran dan Pelayanan lainnya yang sejenis dan lembaga pendidikan SD/SMP atau yang sederajat akan diatur oleh Perangkat Daerah Induk masing-masing.
Sekda Magetan, Hergunadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/08/2023) mengatakan, perubahan jam masuk kerja bagi para ASN juga untuk menghindari kemacetan, mengingat pukul 07.00 WIB bersamaan dengan jam masuk anak sekolah.
“Tanggal 14 Agustus besok dimulai. Nanti kita uji coba 2 bulan, kalau misal masih ada kendala ya nanti kita sesuaikan,” tegasnya.