GELAR SOSIALISASI-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA sekaligus pemasangan spanduk himbauan keselamatan di perlintasan sebidang (JPL), Jumat (15/8/2025) sore
BeritaTrends, Madiun – Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA sekaligus pemasangan spanduk himbauan keselamatan di perlintasan sebidang (JPL), Jumat (15/8/2025) sore.
Kegiatan ini dilaksanakan di 80 titik JPL yang tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, dengan fokus utama sosialisasi di tiga wilayah kerja, yakni Blitar, Kediri, dan Madiun.
Puncak road show sosialisasi dipusatkan di JPL Nomor 138, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Pasalnya dilokasi itu menjadi salah satu titik perlintasan dengan intensitas lalu lintas tinggi di wilayah Daop 7 Madiun.
Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan kegiatan ini bertujuan menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
“Pada HUT ke-80 RI ini, KAI Daop 7 Madiun mengajak warga tertib berlalu lintas dan selamat di perlintasan sebidang. Kami berharap seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan. Untuk egiatan ini, kami menggandeng berbagai stakeholder, kewilayahan dari TNI/Polri serta Komunitas Pencinta Kereta Api atau Railfans,” ujar Suharjono.
Suharjono mengatakan pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Madiun Kota dan Kabupaten Madiun terdapat 26 JPL, terdiri dari 16 sebidang dan 10 tidak sebidang (underpass & flyover).
Ia mengatakan KAI Daop 7 Madiun bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA. Salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. “Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” jelqs Suharjono.
Berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Suharjono mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area terbatas dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat. Untuk itu ia menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan.
Terlebih keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah “BERTEMAN” — berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan — serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar. Pasalnya, pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d menyatakan: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sedangkan Pasal 124 menegaskan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.