Beritatrends,Kota Blitar – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di lingkungan Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, pada Senin ( 22/12/2025)
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal yang kerap dilakukan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Pidum Polres Kota melakukan penyelidikan dan langsung menggelar operasi di tempat kejadian.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ayam aduan, arena sabung ayam, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Kapolres Kota melalui perwakilan Unit Pidum menyampaikan bahwa, kegiatan sabung ayam merupakan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kota.
Kasi humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan. Polres Blitar Kota memiliki komitmen teguh menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Aktivitas judi, apapun bentuknya, tidak kita tolerir.
“Judi sabung ayam ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak ketertiban sosial, menggerogoti ekonomi keluarga, dan menimbulkan penderitaan pada hewan yang dipaksa bertarung hingga terluka atau tewas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan tekad operasional yang nyata. “pembongkaran arena sabung ayam ini membuktikan keseriusan kami. Kami bekerja berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan intelijen mandiri. Polisi tidak akan berhenti.
“Polresta Blitar terus berkomitmen memburu para bandar dan pengelola judi, dimanapun mereka bersembunyi, termasuk di wilayah pedesaan yang selama ini mungkin dianggap ‘aman’ dari pengawasan. Tidak ada ruang aman untuk kejahatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” pungkas Samsul.





