JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

Kejari Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim di Pringsewu

BeritaTrends, Bandarlampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah membacakan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. Rabu (3/9/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Enan Sugiarto, S.H., M.H.,
Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. adalah sebagai berikut:

1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

  • o Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
  • o Denda: Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
  • o Uang pengganti: Rp268.243.996 (seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.
  • o Biaya perkara: Rp5.000.

2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

  • o Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
  • o Denda: Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
  • o Uang pengganti: Rp215.218.680 (seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.
  • o Biaya perkara: Rp5.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara yang juga telah dikembalikan seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga  Polsek Patumbak Diduga Tak Mampu Gerebek Lokasi Judi Pak Kulit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *