Kabupaten Blitar Terima Alokasi DBHCHT Rp 15,2 Miliar Tahun Anggaran 2025

Beritatrends, Blitar– Pemerintah Kabupaten Blitar terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp15,2 miliar.

Dana tersebut difokuskan pada tiga program prioritas yang dinilai strategis dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan di daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto, menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, porsi terbesar—sekitar Rp12,6 miliar—akan dialokasikan untuk Program Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Program ini ditujukan untuk mendanai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu, agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

“Melalui tambahan dana ini, kami berharap bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif dan optimal, terutama kepada masyarakat yang selama ini masih membutuhkan bantuan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” ujar Muhdianto saat ditemui, Rabu (30/4/2025).

Selain mendukung kepesertaan BPJS bagi masyarakat miskin, DBHCHT 2025 juga akan digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana fasilitas layanan kesehatan. Sebanyak Rp1,68 miliar dialokasikan untuk rehabilitasi dan perbaikan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu) di berbagai wilayah Kabupaten Blitar. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan di tempat yang layak dan representatif.

Tidak hanya itu, sebesar Rp864 juta dari dana DBHCHT juga digelontorkan untuk pengadaan obat-obatan guna menjamin ketersediaan obat esensial di fasilitas kesehatan.

“Fasilitas yang memadai dan ketersediaan obat yang cukup adalah kunci dari layanan kesehatan yang bermutu. Maka, selain dukungan untuk peserta BPJS, peningkatan kualitas faskes dan distribusi obat juga menjadi fokus kami,” tambah Muhdianto.

Sebagai informasi, alokasi DBHCHT di Kabupaten Blitar mengikuti pedoman pemerintah pusat yang mengarahkan penggunaan dana ke dalam tiga sektor utama: 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk sektor penegakan hukum. Dalam sektor penegakan hukum, DBHCHT turut mendanai upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih marak di beberapa wilayah.

Baca Juga  Kapolsek Sukorejo Hantar Almarhum Purnawirawan Aiptu Suwito

Tak hanya Dinas Kesehatan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Blitar juga menerima alokasi dana DBHCHT tahun ini untuk menjalankan program strategis sesuai dengan bidang tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dengan adanya tambahan dana dari DBHCHT ini, kualitas hidup masyarakat dapat semakin meningkat, terutama dalam aspek kesehatan. Penguatan layanan dasar seperti ini merupakan bagian dari visi jangka panjang pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *