Kepala Desa Ambalutu Heri Kusmiadi
Beritatrends, Asahan – Kepala Desa (Kades) Ambalutu Heri Kusmiadi menanggapi tudingan Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Asahan Ali Ibrahim Manurung terkait pengkoordiniran pindah kartu keluarga (KK) dari desanya ke desa lain serta dugaan penyelewengan BLT.
Heri Kusmiadi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media ini menyatakan dirinya dengan tegas membantah hal itu. Kades dua periode ini juga menyebut tidak ada mengarahkan puluhan warganya untuk pindah KK agar memenangkan kepala desa petahana pada Pilkades Perkebunan Sei Silau pada 7 September 2022 mendatang.
“Menanggapi perihal saya dituduh (dituding) telah melakukan pengkoordiniran warga saya untuk memilih dan memenangkan kepala desa di desa lain. Dengan tegas saya katakan bahwa tuduhan (tudingan) itu tidak benar adanya,” sebutnya, Selasa (31/05) sore.
Ditambahkannya, terkait investigasi yang dilakukan pihak JMD Asahan ke rumah salah satu warganya bernama Suwardi Purba, hal itu sah-sah saja. Selanjutnya pada Selasa (31/05) siang, dia bersama aparatur desa lainnya lainnya mengundang Suwardi ke kantor desa untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.
Alhasil, pihaknya mendapat klarifikasi dari pria 71 tahun dan merupakan pensiunan karyawan BUMN itu. Suwardi mengatakan dirinya tidak tahu pernyataannya kepada pihak yang mendatangi kediamannya pada Sabtu (27/05) lalu tersebut akan berdampak negatif ke pihak lain terutama terhadap pemerintah desa Ambalutu.
“Mereka (JMD) mengatakan bahwa saudara Suwardi Purba masuk sebagai penerima bantuan di desa Ambalutu padahal nyatanya tidak. Yang benar, saudara Suwardi merupakan penerima BLT di desa PKS Perkebunan Sei Silau. Intinya mereka bukan lagi menuduh melainkan telah memfitnah saya.
Selain itu, apa hubungan Suwardi pindah KK dengan saya? toh dia pindah atas kemauannya sendiri. Ini kok saya malah dituduh melakukan pengkoordiniran warga. Jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik,” berang Heri yang menjabat kepala desa hingga Februari 2026 mendatang ini.
Disaksikan beberapa tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kepala Dusun (Kadus) IV serta masyarakat setempat, Suwardi membuat pernyataan diatas materai dengan isian sebagai berikut :
1. Bahwa terkait perpindahan saya dimanapun, terlebih di desa Perkebunan Sei Silau atas dasar kemauan saya sendiri.
2. Benar saya telah menerima bantuan BLT dari desa Perkebunan Sei Silau periode Januari – Maret 2022 sebesar Rp.900.000,-.
3. Pernyataan yang dibuat langsung oleh saudara Ali Ibrahim Manurung dan saudari Ida itu tidak benar walaupun isinya saya tanda-tangani diatas meterai yang saya kira
tidak menyudutkan siapapun. Ternyata, isi surat tersebut menyudutkan pihak-pihak lain, maka sekali saya menyatakan itu tidak benar.
4. Bahwa saudara Ali Ibrahim Manurung dan kawan-kawannya pada saat memperkenalkan diri, dirinya mengaku sebagai petugas dari Disdukcapil Asahan. Namun, belakangan diketahui bahwa dia adalah seorang aktivis, oleh sebab itu saya merasa tertipu.
5. Saat ini saya nyatakan bahwa saya merupakan penduduk desa Perkebunan Sei Silau walaupun rumah dan kediaman saya berada di dusun IV desa Ambalutu.
6. Adapun pernyataan yang saya perbuat ini dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila pernyataan ini tidak benar maka saya siap mempertanggung-jawabkannya dihadapan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Surat pernyataan terbaru yang dibuat Suwardi Purba (atas) dan pertemuan pihak aparatur desa Ambalutu, Selasa (31/05) siang di kantor desa setempat (atas).(foto/ist).
Dilain pihak, Ketua JMD Asahan Ali Ibrahim Manurung merasa janggal dengan pernyataan yang disampaikan pria yang kesehariannya usai pensiun bekerja sebagai penggali kubur itu ke pemdes Desa Ambalutu yang membantah pernyataan sebelumnya.
“Saya merasa janggal saja. Saya tidak pernah mengatakan kalau saya ini petugas dari Disdukcapil. Ketika Sabtu (27/05) kemarin, mengapa pak Suwardi tidak mengakui bahwa dia menerima BLT, sementara informasinya pada bulan April BLT desa telah disalurkan pemdes Perkebunan Sei Silau”, katanya
Kejanggalan lain menurut Ali, perpindahan Suwardi sendiri ke desa Perkebunan Sei Silau terjadi pada Januari 2022, sementara program musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) desa termasuk untuk program daftar penerima bantuan tahun 2022 harusnya dibuat pada tahun 2021.
“Sementara pada perencanaan (musrenbang 2021) pak Suwardi-kan masih berdomisili KK di desa Ambalutu. Masak iya perencanaan penyaluran bantuan diberikan kepada masyarakat diluar desa Perkebunan Sei Silau itu sendiri.
Seolah-olah bantuan itu dipaksakan untuk disalurkan. Dan kalau tidak salah, pak Suwardi merupakan pensiunan PTPN. Apakah boleh pensiunan karyawan PTPN mendapatkan bantuan tersebut,” pungkas Ali melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (31/05) malam.