Kades Barung Kersap Diduga Salahgunakan Wewenang, Pengurus BPD Buat Pengaduan Ke Polres

Pengurus BPD Buat Pengaduan Ke Polres

Beritatrends, Tanah Karo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga ini memiliki peran penting dalam jalannya pemerintahan desa.

BPD juga memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Adapun fungsi lembaga BPD diantaranya yaitu melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Namun pada kenyataannya, belum semua unsur BPD dan Pemerintahan Desa yang paham akan tupoksi Badan Permuyawaratan Desa (BPD).

Seperti yang dialami sejumlah pengurus BPD yang ada di Desa Barung Kersap, Kec.Munte, Kab.Karo ini.

Marikam Sembiring selaku Ketua BPD Barung Kersap beserta wakilnya Carles Pasaribu dan Seketaris Mulianta Perangin angin dan anggota Rosmeli br Ginting kepada awak media mengaku bahwa sebelumya mereka telah mendatangi Kantor Sekretariat Persatuan Angota Badan Pemusyawaratan Desa seluruh indonesia Kabupaten karo (PABPDSI kab.karo) di Jalan Vetran Kabanjahe.

Kedatangan kami (Pengurus BPD Barung Kersap) disambut hangat Ketua PABPDSI Kab.Karo Rianto Ginting dan jajaran pengurus lainnya, dalam hal meminta pendampingan mengadvokasi perbuatan kepala desa barung kersap yang dijabat Tobat Perangin-angin atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen RKP dan APBdes Barung Kersap T.a 2023

Pengurus BPD Desa Barung Kersap, Kec.Munte didampingi Pengurus PABDSI Kab.Karo foto bersama usai serahkan laporan pengaduan di Mapolres Tanah Karo. Kamis, (6/7/2023)

Menangapi keluhan dan laporan para Pengurus BPD Barung Kersap tersebut Ketua PABPDSI Kab.Karo Rianto Ginting menegaskan bahwa dirinya dan pengurus lainnya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mendampingi kasus ini untuk diproses secara ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Bukan Jadi Contoh Baik Untuk Masyarakat Banyak Oknum Kadus Pakai Narkoba

Kamis, (06/07/2023) sekitar pukul 10 : 00 Wib Ketua BPD Barung Kersap Marikam Sembiring beserta Wakil BPD Carles Pasaribu dan Seketaris Mulianta Perangin angin dan anggota Rosmeli br Ginting didampingi sejumlah Pengurus PABPDSI Kab.Karo secara resmi mengantarkan berkas laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut ke ruang Kasium di Mapolres Tanah Karo.

Rianto Ginting Ketua PABPDSI Kab.Karo dalam keterangan pers nya mengatakan, “benar kami telah membuat laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum kepala desa barung kersap ke polres tanah karo, kami berharap Polres tanah karo dapat menindak lanjuti pengaduan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Rianto Ginting

Padahal sangat jelas bahwa dalam dokumen RKP dan APBdes seharusnya terlebih dulu di setujui dan di tanda tangani oleh pengurus BPD dan pihak Pemdes dengan melampirkan surat berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa, sehingga pengajuan untuk pencairan anggaran dapat dimohonkan sesuai dengan Permendagri No 114 tahun 2014.

Terpisah, hal yang sama juga dikatakan Ketua BPD Barung Kersap Marikam Sembiring saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telphone ke nomr kontak miliknya,

Pihaknya menerangkan bahwa pada perencanaan RKP dan APBdes desa sebelumnya mengakui tidak pernah di undang sama sekali dalam rapat , dan berdasarkan itu juga saat RKP dan APBdes selesai di rencanakan oleh kepala desa yang tampa di hadiri BPD dengan tanpa bersalah meminta para BPD untuk mendantangani hasil RKP dan APBdes yang di buat oleh pemerintah desa sendiri.

Berdasarkan hal itu kami pengurus BPD tidak mau menandatangani dokumen RKP dan APBdes alasannya karna kami tidak ikut dalam kegiatan musyawarah tersebut, dan sempat terjadi adu mulut antara kades dengan BPD,” ungkap Marikam diamini pengurus BPD lainnya

Baca Juga  Satu Tahun Dua Bulan Berlalu Anak Korban Gempa, Dipastikan Nikmati Sekolah Darurat

Lanjutnya lagi, “kami juga telah menanyakan ke kantor Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) dengan maksud menanyakan mekanisme penyusunan RKP dan APBdes desanya. Namun pihak Dinas PMD menerangkan bahwa RKP APBdes telah selesai, anehnya saat kami minta dokumen yang dimaksud, pihak Dinas PMD Kab Karo tidak mau dan enggan memberikan dokumen tersebut. Ada apa kok terkesan ditutup tutupi ?, bahkan kami juga sudah pernah ditantang dan diancam oknum kades barung kersap, “silahkan kalian melaporkan, pasti membal semua itu”, ucap Marikam menirukan kalimat Kades

“Kami berharap agar pihak kepolisian resor tanah karo dapat segera menindaklanjuti laporan ini, karna sudah mencoreng nama baik lembaga BPD dan memproses kasus ini sesuai undang undang yang belaku,” Tegas Marikam Sembiring.

Kepala desa Barung Kersap Tobat Perangin angin saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telphone watshApp mengaku telah mengetahui terkait adanya laporan pengaduan terhadap dirinya,

“Benar ada pengaduan oleh BPD ke polres tanah karo prihal dugaan pemalsuan tanda tangan. Adapun alasan kebijakan tersebut saya ambil , pada dasarnya bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi saya dan hal itu saya lakukan semata mata hanya demi mempercepat proses pemberkasan karna ada tujuan target yang akan dicapai, Bahkan setelah pencairan dana desa hingga saat ini uang tersebut masih belum diambil dari rekening kas desa. Saya selaku pihak yang dilaporkan sudah pernah melakukan upaya penjelasan dan minta maaf kepada pengurus BPD yang difasilitasi oleh camat , namun pihak BPD belum dapat menerima dengan apa yang saya utarakan maupun permintaan maaf saya secara pribadi,” terang kades

Sementara dilain tempat hal yang sama juga dikatakan Camat Munte Oberlin, pihaknya mengaku bahwa sebelum pengurus BPD membuat laporan , sudah ada dilakukan upaya memanggil para pihak terkait untuk dimusyawarahkan bersama, namun tidak ada titik temu untuk penyelesaian persoalan. Walau begitu kami akan tetap mengupayakan agar persoalan ini tidak diperpanjang dan berlarut larut agar program kerja pemerintahan desa yang telah disusun dapat tetap berjalan tanpa hambatan akibat masalah yang ada, demi kepentingan bersama seluruh masyarakat desa barung kersap, jika tetap berlanjut kita hargai proses hukum yang sedang berjalan.” Ungkapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *