Kadis perijinan Zulkarnaen Harus Tranfarans Soal Data Perusahaan di Labura.

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perijinan Terpadu Kabupaten Labura

Beritatrends, Labura – Gabungan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Media dan Mahasiswa telah melakukan audiensi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perijinan Terpadu Kabupaten Labura Jln. Kapten H Rakani Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (12/03)
.
Maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk meminta agar Kadis Zulkarnaen SKM. MM dapat tranfarans soal data tentang keberadaan legalitas perusahaan yang ada baik yang aktif legal maupun yang ilegal namun masih beroperasi aktif baik itu usaha dalam bidang Perdagangan, Pabrik Kelapa Sawit, Bangunan Sarang Walet, industri maupun perkebunan perkebunan yang belum juga memiliki ijin baik SIUP maupun HGU.

Meskipun sudah di tunggu-tunggu, namun sangat disayangkan janji dari kepala Dinas Zulkarnaen tersebut untuk memberikan rangkuman data dari perusahaan itu hingga kini belum juga di penuhinya.

Sikapnya ini di nilai lembaga yang sudah datang beraudiensi dan diberi angin segar mulai kecewa menganggap sikap ini bagai ada udang di balik rempeyek terhadap keberadaan perusahaan perusahaan ilegal yang di ketahui saat ini cukup begitu menjamur tumbuh di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok Labura.

Contoh kecil dari salah satunya adalah keberadaan PT. J. Surya Sakti Dan PT. Sri Perlak yang bergerak di bidang perkebunan di Desa Suka Rame dan Desa S. Rame Baru.

informasinya, ke 2 (dua) perusahaan perkebunan sawit/ karet ini di ketahui umum sudah puluhan tahun beroperasi bergerak dalam bidang perkebunan Sawit dan Karet namun diduga belum mengantongi ijin apapun namun tetap langgeng beroperasi.

Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Kadis Zulkarnaen via Whatsappnya Rabu (12/03) membalas, waalaikum salam pak, oh iya coba saya konfirmasi ke anggota ya pak, nanti saya kabari kemudian melanjutkan lagi susulan keterangannya, terkait dari tindak lanjut dari Dinas perijinan ttg perusahaan-perusahaan tersebut :

  • 1.DPMPTSP melaksanakan pengawasan yang di laksanakan sesuai dengan PP 5 tahun 2021 dan Pemkab BKPM no 5 tahun 2021.
  • 2.Melakukan pembinaan.
  • 3.dan terkait pelaksanaan penindakan DPMPTPSP harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan OPD- OPD- terkait , dan sesuai dengan TUPOKSI masing masing.
Baca Juga  Polres Ponorogo Gelar Dialog Bersama Warga Sukorejo

“Kalau masalah PT. Surya Sakti memang sudah 2 tahun lebih mengusulkan perpanjangan HGU nya, itu di urus dari dasar karena sudah sempat mati,”terang Kadis.

Menurut utusan tim Media yang ikut berkunjung W. Si Allagan, kita sudah bertemu langsung dan menyampaikan secara langsung tentang apa sikap Kadis perijinan atas hal keberadaan perusahaan ilegal.

“Kenapa tidak ditindak bila alasannya tidak ada wewenang dari pihak Dinas maka segera tindak lanjuti lah melalui surat kepada Penegak Perda agar mereka bertindak tegas bila tidak beri datanya kesini biar kami yang menyuratinya,”terang Allagan.

Menerangkan hasil pertemuan tersebut Ketua LPPN Labura Bangkit Hasibuan Rabu (12/03) di Aek Aanopan menyampaikan, kedatangan kami Ke Dinas Perijinan barusan adalah mempertanyakan tentang perusahaan perusahaan yang ada di Labura ini baik yang memiliki ijin maupun yang tidak berijin sama sekali.

“Janji pak Kadis data tersebut akan di berikannya pada hari ini Rabu (12/03) namun janjinya tersebut tak kunjung di tepati,”kesal Bangkit tetap menanti.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *