Kapolda Sumut Serius Tindak Lokasi Pelanggar PPKM, Krypton dan Grand D’Blus Diduga Buka Sampai Pagi

Irjen Pol. RZ Panca Putra menyatakan serius akan menindak lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan PPKM Level 4 Kota Medan

Beritatrends, Medan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra menyatakan serius akan menindak lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan PPKM Level 4 Kota Medan.

Hal ini disampaikannya Minggu (12/9/2021) atas laporan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kepolisian Polda Sumut (Forkom Warkop), Jhon Manik, terkait masih ada pengusaha tempat hiburan malam yang nakal.

“Trims infonya lae, saya suruh cek,” kata Kapolda melalui pesan singkat whatsApp.

Diketahui sejak dilantik menjadi Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra tanpa lelah terus bekerja keras menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara. Hampir setiap hari ia mengelilingi daerah-daerah untuk memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan. Kapolda bahkan langsung mengapresiasi turunnya status PPKM menjadi Level 3 di Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, ditetapkannya PPKM Level 3 di Kota Pemantangsiantar tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Saya selaku Kapolda Sumut dan Bapak Pangdam sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar sudah bekerjasama TNI Polri Pemda dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Irjen Panca Putra, beberapa waktu lalu.

Karenanya menjadi perhatian serius baginya kalau ada pengusaha tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi PPKM di Kota Medan.

Diketahui hingga kini Kota Medan masih memberlakukan PPKM Level 4. Walaupun ada pelonggaran namun tempat hiburan malam tidak dibenarkan beroperasi lewat jam 20.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat hiburan malam seperti Krypton KTV, Grand D’Blues KTV ternyata diam-diam tetap buka. Lokasi-lokasi ini main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian. Saat petugas lengah, mereka buka bahkan hingga pagi hari.

Baca Juga  Kapolres Ponorogo Kunjungi Polsek Sukorejo Sekaligus Berikan Arahan Kepada Anggota

Hal ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kepolisian Polda Sumut (Forkom Warkop), Jhon Manik, Sabtu (11/9/2021) petang.

“Dari hasil penelusuran kita, kedua tempat hiburan malam ini buka disaat aparat lengah. Seperti pelanggar lampu merah, kalau tak keliatan ada polisi ada saja yang main terobos,” katanya.

Dikatakannya, saat ini tempat hiburan malam dibatasi hanya 25 persen pengunjung dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun dikedua lokasi ini, mereka berani buka pada tengah malam hingga pagi hari.

Krypton yang berada di Pasar Pringgan Jalan Iskandar Muda Medan diketahui buka lagi mulai pukul 24.00 WIB hingga matahari terbit.

“Kadang jam 12 kadang 1 malam, lihat-lihat situasi,” kata Jhon. Begitu buka, lift dari lantai dasar langsung dipenuhi pengunjung. Suasana lobby lokasi ini pun riuh rendah seperti pasar malam.

Hal sama juga terjadi di Grand D’Blues yang berada di Komplek Megacom Centre Jalan Kapten Muslim Medan. Berlokasi persis di depan food courd, pintu utama tempat hiburan malam ini tertutup rapat seolah tidak ada aktivitas.

Namun para pengunjung bisa masuk dari pintu belakang melalui sebuah gang kecil. Lokasi ini pun bak pasar malam karena ramainya pengunjung. “Kita sudah sampaikan informasi ini, semoga aparat kepolisian bisa menindaklanjutinya,” kata Jhon lagi.

Ia berharap ada tindakan tegas kepada pengusaha nakal yang bermain-main dalam suasana pandemi. “Jangan sampai hal ini menimbulkan klaser baru covid, kita sudah capek-capek menjaganya (agar tidak menyebar), mereka enak saja melanggar,” tegasnya lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *