Kasus Lakalantas Dihentikan, Kejari Sidrap Berikan Keadilan Restoratif

Beritatrends, Sidrap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, Kamis, 20 Januari 2022.

Kali ini kasus tindak pidana lakalantas dengan melibatkan tersangka Fitri Handayani binti Arifin (25) asal Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Sementara korbannya, Hafiz bin Daing warga Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan diserahkan langsung oleh Kajari Sidrap, Kejari Sidrap, Samsul Kasim SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas SH MH, dan JPU Adi, SH selaku Fasilitator serta Kasi Intel Kejari Sidrap Adityo Ismutomo, SH.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim, SH. MH menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan itu berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyebutkan bahwa perkara tersebut memenuhi kreteria untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif.

Restorative justice, sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative memenuhi syarat berdasarkan pasal 5 antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,kemudian ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta luka yang diakibatkan masih dapat disembuhkan secara medis, dan yang terpenting adalah ada kesepakan perdamaian antara kedua belah pihak, dimana tersangka membantu biaya pengobatan korban.

Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas menyampaikan pemberian keadilan restoratif melalui berbagai tahapan mulai pada saat penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari penyidik selanjutnya menyampaikan para pihak terkait keadilan restoratif (restorative Justice) kemudian mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
“Dalam pertemuan itu, kita jelaskan mekanisme pemberian restorative justice hingga keduanya sepakat berdamai. Kemudian kami lanjutkan dan dimintakan persetujuan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejati Sulsel untuk diberikan keadilan restoratif,” ucapnya.

Baca Juga  Menunggu Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

Sekedar diketahui, kasus lakalantas tersebut terjadi pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 19.30 wita di pertigaan Jalan Barukku, Desa Bila Riase, tepatnya jalan masuk wisata puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Saat itu, tersangka mengendarai mobil Brio warna merah dengan nomor polisi DD 777 FH bergerak dari arah jalan Barukku menujuh kerumah tersangka di Desa Bila Riase.

Dengan kondisi jalan lurus, cuaca cerah, malam hari, tidak ada lampu jalan, lalu lintas sepi dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sambil mendengarkan musik yang sistel dari Handphonenya, Kemudian Tersangka yang menyadari jika didepan terdapat pertigaan tetapi tidak mengurangi kecepatan dan tidak memperhatikan situasi yang ada didepan sehingga pada saat itu, korban Hafiz berbocengan bersama Muh Rehan Aditya yang berbelok dari arah jalan Puncak Bila ke kanan jalan Barukku.
Saat itu, tersangka baru menyadari saat jarak 10 meter sehingga tidak bisa lagi mengendalikan mobil dan tidak melakukan pengereman secara maksimal kemudian langsung menabrak sepeda motor Honda beat yang dikendarai oleh korban tersebut hingga terlempar sekitar 12 meter.
Bahwa dapat Kami tegaskan sekaligus menjadi pembelajaran kepada masyrakat bahwa dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 116 ayat (2) huruf e “pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika mendekati persimpangan”

Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami luka patah disertai robek pada betis kiri, Sehingga membuat keluarga korban melapor ke pihak kepolisian dan dilanjutkan ke Kejari Sidrap hingga akhirnya penuntutannya dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *