Kasus Pokir Viral Sampai ke Kejagung Belum Jadi Prodak, Kejari Malah Usut Korupsi ADD Rp. 150 Juta, Masyarakat Tanya, Ada Apa Hukum di Magetan ?

Kantor Kejaksaan Negeri Magetan

 

BeritaTrends, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menjadi pusat perhatian masyarakat setelah kasus Pokir yang telah menjadi sorotan publik sejak akhir tahun 2025 hingga kini, 2 April 2026, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Proses pemeriksaan yang telah berjalan selama lebih dari tiga bulan itu justru membuat banyak pihak bertanya-tanya terkait kecepatan dan kejelasan sistem peradilan pidana di daerah ini.

Menurut informasi yang diterima, Kejari Magetan telah mulai memproses kasus Pokir sejak bulan Desember 2025 silam. Selama masa pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan telah memanggil dan meminta keterangan Seluruh Anggota dan Mantan Anggota Dewan, beberapa OPD terkait Pokir serta sebanyak 100 kelompok tani (poktan) dari berbagai wilayah di Magetan.

Bahkan, hingga saat ini masih ada pemanggil 50 poktan lagi untuk memberikan keterangan tambahan. Padahal, menurut banyak pihak, termasuk LSM Magetan Center yang diwakili oleh Beni Ardi, kasus ini sudah memiliki bukti dan klarifikasi yang cukup jelas.

“Kita sudah melihat bahwa kasus ini tidak hanya dikenal di tingkat lokal saja, bahkan sudah viral sampai ke tingkat nasional, masyarakat sering bilang sampai ke Kejagung alias sampai ke pusat. Namun mengapa sampai sekarang prosesnya masih terjebak di tahap pemeriksaan awal (Lid) dan belum bisa naik ke tahap penyidikan (Dik)? Sehingga secara otomatis, kasus ini juga belum bisa ditetapkan sebagai Perkara yang Diduga (Prodak) yang bisa masuk ke ranah hukum yang lebih resmi,” ujar Beni Ardi dalam siaran persnya, Rabu (2/4/2026).

Beni menambahkan, ada dugaan kuat bahwa kekuatan pihak tertentu dari DPRD Magetan telah berusaha untuk mempertahankan seorang pejabat Sekwan yang baru saja menjabat kurang dari sebulan. Bahkan, pejabat tersebut akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya, namun hal itu tidak membuat proses kasus Pokir menjadi lebih cepat atau lebih jelas arahnya.

Baca Juga  Lapas Tanjungbalai Disidak Tim Satops Patnal Kanwil Kumham Sumut

“Masyarakat mulai meragukan apakah hukum di Magetan bisa berjalan adil dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, di tengah kekhawatiran masyarakat terkait kelambanan proses kasus Pokir, Kejari Magetan mengumumkan bahwa mereka tengah fokus mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada di tangan Inspektorat Kabupaten Magetan.

Kasi Intel Kejari Magetan yang tidak Moch Andy menjelaskan, kasus korupsi ADD ini kasus lama terkait dengan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mendapatkan pembiayaan dari dana desa, serta tidak pelaporannya pajak barang dan jasa yang seharusnya masuk ke kas negara. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan bagi negara mencapai angka sekitar Rp150 juta.

“Perkara ini bermula dari temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Magetan pada akhir tahun 2025. Saat itu, pihak Inspektorat telah memberikan tenggang waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian dana yang tidak masuk ke kas negara. Namun, tenggang waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, sehingga kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejari Magetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 11 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pejabat desa, pengurus program di desa, serta pihak yang terkait dengan penggunaan dana ADD tahun anggaran 2023 hingga 2024.

“Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan kami akan memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab jika terbukti melakukan kesalahan,” tegasnya.

Baca Juga  Sidang Kenongomulyo, Kuasa Hukum Penggugat : Peralatan E-Voting Belum Bersertifikasi dan Standarisasi

Kabar tentang penyidikan kasus korupsi ADD ini membuat sebagian masyarakat beranggapan bahwa ini adalah bentuk pengalihan isu dari kelambanan proses kasus Pokir yang tengah menjadi sorotan. Namun, pihak Kejari Magetan menegaskan bahwa kedua kasus tersebut ditangani oleh tim yang berbeda dan keduanya mendapatkan perhatian yang sama serius.

“Masyarakat tidak perlu khawatir tentang pengalihan isu. Kami memiliki tim yang kompeten untuk menangani setiap kasus yang masuk ke Kejari Magetan. Proses kasus Pokir sendiri masih berjalan sesuai dengan tahapan hukum, dan kami akan memberikan informasi resmi jika ada perkembangan yang bisa diumumkan ke publik,” pungkas juru bicara Kejari Magetan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *