Cik han Keluarga Besar Himpunan Putra Putri Keluarga Besar Angkatan Darat(HIPAKAD) Kabupaten Pringsewu
BeritaTrends, Pringsewu – Anak Kolong DPC Hipakad Kabupaten Pringsewu kecewa akan kinerja sekretaris dewan DPRD Kabupaten Pringsewu ada salah satu tamu undangan kehormatan mantan Koruptor Mantan Napi Tindak Pidana Korupsi,Senin(6/4/2026).
Cik han Keluarga Besar Himpunan Putra Putri Keluarga Besar Angkatan Darat(HIPAKAD) Kabupaten Pringsewu mengatakan kecewa akan kinerja Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu soal salah satu tamu undangan pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Pringsewu Ke 17 Tahun 2026 yang di selenggarakan di Gedung Kehormatan DPRD Kabupaten Pringsewu pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 yang jejak rekam nya mantan Koruptor Napi Tindak Pidana Korupsi yang ada di acara peringatan itu, seharusnya dilihat jangan sampai mantan Koruptor masih dikasihkan panggung lagi.
Saya sebagi generasi muda turut malu dan apa yang bisa kami contohkan lagi kalau yang katanya pejuang Kabupaten Pringsewu adalah seorang mantan Koruptor Napi Tindak Pidana Korupsi padahal Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tidak kasih ruang lagi untuk Para Koruptor karena “Korupsi = Maling Uang Rakyat”, semoga kedepan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pringsewu Padoli bisa lebih baik lagi melihat siapa tokoh perjuangan diKabupaten Pringsewu yang pantas di undang di acara acara kegiatan DPRD Kabupaten Pringsewu.
“Saya selaku Pemuda Pringsewu dan juga Anak Kolong di Kabupaten Pringsewu sangat malu dan kecewa akan salah satu Tamu Kehormatan Pada HUT KABUPATEN PRINGSEWU KE 17 TAHUN 2026 adalah Mantan Napi Tindak Pidana Korupsi, kalau beliau menjadi Panutan dan tauladan jelas bisa dikatakan Kabupaten Pringsewu sedang tidak baik baik saja,ujarnya(6/4/2026) .
Salah satu Ketua Komisi pada DPRD Kabupaten Pringsewu saat di tanya media ini Senin malam(6/4/2026) mengatakan “Ya mungkin bisa disampaikan ke pihak sekwan supaya bisa jadi bahan pertimbangan untuk acara acara tahun depan, Iya pak mungkin perlu dikoreksi kedepan supaya tamu tamu atau tokoh tokoh yang dihadirkan memang betul betul memperjuangkan Pringsewu dan bisa jadi contoh untuk generasi muda,terangnya”.
Sampai berita ini di publish Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Padoli dan Kabang. Humas Pemkab Pringsewu belum bisa di temui dan konfirmasi.
Untuk diketahui Publik rekam jejak salah satu tamu kehormatan atau salah satu tokoh pada HUT Ke 17 Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 ini dikutip dari jejak digital (26/8/2014) Pengadilan Negeri Tanjungkarang “Ketua Komite Pembangunan gedung olahraga (Gor Mini Kabupaten Pringsewu)itu divonis lima tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara,” kata FX Supriyadi dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (26/8/2014).”
Hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, pembangunan tersebut ternyata tidak sesuai dengan RAB, dan negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Jaksapenuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. IP dituntut selama 7 tahun penjara.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, menyatakan IP secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Terhadap terdakwa IP divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara. Akibat perbuatan terdakwa IP dianggap telah memenuhi unsur menyalahgunakan wewenangnya selaku ketua pelaksana pembangunan GorMini Pringsewu dan perbuatan terdakwa, dianggap memenuhi unsur pidana seperti dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu terdakwa IP dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.Putusan hakim terhadap terdakwa ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut umum. Berdasarkan putusan nomor : 12/Pid.SUS/TPK/2014/PTTK Jaksa Penuntut umum memberi tuntutan kepada terdakwa 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,00 sedangkan hakim pada tingkat pertama memberi putusan selama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,00.





