Beritatrends, Landak – Petro Rio mendatangi Polsek Mempawah Hulu untuk melaporkan akan kehilangan sebuah BPKB Sepeda Montor Merek Honda, dengan Nopol KB 6869 LW yang tertulis NO BPKB Q03999246. Sabtu (27/01/2024)
Untuk diketahui, BPKB yang beratasnama Susanti dengan Nomor Rangka MH1KF4122MK271602 dan Nomor Mesin KF41E2275606 yang beralamatkan di Dusun Tonang RT 001 Kelurahan Tonang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak tersebut telah hilang di kediaman Petro Rio yang beralamatkan di Dusun Sakek, Desa Sampuro, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak sekitar bulan November 2023.
“Barang berharga / surat BPKB yang beratasnamakan Susanti tersebut sudah kita cari dirumah dari bulan November 2023 kemarin, dan hasilnya BPKB tersebut tidak ada di Rumah, maka dari itu saya melaporkan surat kehilangan ke Polsek Mempawah Hulu sesuai Laporan Kehilangan Barang Nomor Polisi : STPLKB/71/I/2024, tanggal 27 Januari 2024,” jelas Petro Rio selaku pelapor Surat Kehilangan.
Lebih lanjut, dari syarat untuk melakukan surat kehilangan / syarat duplikat BPKB itu terdapat 5 point yang harus dilalui oleh pelapor, antara lain
1. Laporan Surat Kehilangan Dari Kepolisian (SPKT)
2. Surat Keterangan Yang Menyatakan Bahwa BPKB Tidak Tersangkut/Terikat Tindak Pidana (Satreskrim)
3. Mengiklankan Hilangnya BPKB Tersebut Dikoran Sebanyak 3 Edisi Selama 3 Kali Penerbitan (Jarak Penerbitan Iklan Minimal 1 Minggu)
4. Surat Keterangan Dari 3 Bank Yang Menyatakan Bahwa BPKB Tidak Menjadi Anggunan Pinjaman
5. Setelah Point 1-4 Terpenuhi Kendaraan Dihadirkan Untuk Melakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat.
“Dimohon bagi yang menemukan atau mengetahui BPKB yang tertuliskan No BPKB Q03999246, Atas Nama Susanti, dengan Nomor Rangka MH1KF4122MK271602 dan Nomor Mesin KF41E2275606 untuk bisa diantarkan ke alamat yang tertera didalam BPKB, atau bisa langsung diantarkan ke Polsek terdekat,” tutupnya.