Beritatrends,Blitar – PLT Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H. memimpin apel diikuti oleh seluruh Kasi dan Kasubbag Pembinaan beserta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bertempat di Jalan Ahmad Yani No.11, Kepanjen Lor, Kepanjenkidul, Kota Blitar. Selasa (11/2/2025).
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam amanatnya, Andrianto Budi Santoso menyampaikan bahwa kegiatan apel hari ini menuju perencanaan dan pembangunan zona integritas.
“Kegiatan apel pada pagi hari ini menuju perencanaan dan pembangunan zona interitas WBK dan WBBM di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen serta integritas di jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan komitmen dan integritas seluruh jajaran kejaksaan dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas korupsi,” imbuhnya.
Selain itu, menurutnya juga untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga terciptanya pelayanan publik yang transparan, akuntable dan terpercaya,” tegasnya.
Dalam hal itu, menurut Plt. Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso dibutuhkan beberapa hal prinsipil yang penting untuk mendukung terwujudnya WBK dan WBBM.
“Dalam hal ini harus mengedepankan prinsip tatakelola pemerintahan yang baik, menegakkan nilai-nilai anti korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang responsif kepada publik,” jelasnya.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan bisa membawa dampak positif dalam upaya mewujudkan budaya kerja yang bersih dan produktif.
“Hal ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang bersih, produktif dan berintegritas di seluruh aspek pelayanan dan administrasi. Juga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemasangan selempang Agen Perubahan dan Duta Pelayanan kepada M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. dan Rizza Oktavia Tunggal Putri, S.H. dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama.