Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 31 Perkara

MUSNAHKAN—Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad memimpin pemusnahan barang bukti dari 31 perkara yang sudah memiliki putusan kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (10/7/2024).

Beritatrends, Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 31 kasus tindak pidana yang sudah mempunyai putusan kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (10/7/2024).

Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad bersama jajaran.Tak hanya itu, pemusnahan juga disaksikan tamu undangan dari Polres Madiun, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad menyatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara dari periode Maret 2024 hingga Juli 2024. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti disini musnahkan dari periode maret sampai juli 2024 sebanyak 31 perkara,” kata Rio.

TANDA TANGAN– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti dari 31 perkara yang sudah memiliki putusan kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (10/7/2024).

Rio menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 32 pakaian, handphone sebanyak 26 buah, narkotika jenis sabu seberat 5,43 gram, trihexyphenidyl sebanyak 308 butir, tramadol sejumlah 87 butir, hexymer sebanyak 1000 butir dan pil LL sebanyak 7068 butir. Selain itu Kejari Kabupaten Madiun juga memusnahkan perkakas dan peralatan lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Baca Juga  Dandim Ponorogo dan Forkopimda Ikuti Acara Komsos Bersama Aster Kasad

Menurut Rio, agenda pemusnahan barang bukti dilakukan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sekali. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti sehingga dijadwalkan triwulan.

“Pemusnahan kami lakukan tiga bulan sekali agar tidak terjadi penumpukan dan penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ungkap Rio.

Rio menambahkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tergantung jumlah perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Madiun ke Kejari Kabupaten Madiun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *