Kejari Magetan bersama Bupati
Beritatrends, Magetan – “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, begitulah pepatah menyebut bahwa masalah yang paling prinsip dalam kehidupan orang Jawa adalah ‘kehormatan’ dan ‘tanah’ yang bahkan akan dibela mati-matian sampai titik darah penghabisan.
Begitu pula dengan Bupati Magetan Suprawoto yang terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan agar memiliki kepastian hukum.
Terbaru, Bupati menerima sertifikat atas 4 bidang aset tanah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, bertempat di Pendopo Surya Graha, Senin (03/07/2023).
“4 bidang aset tanah tersebut yaitu Puskesmas Kawedanan, Puskesmas Lembeyan, Embung Belotan, dan Embung Bendo yang saat ini telah berhasil menjadi aset milik Pemkab Magetan,” terang Bupati.
Ditambahkan Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari, total nilai aset yang berhasil dipulihkan dan diselamatkan saat ini senilai Rp 5,4 Miliar lebih.
“Dengan rincian Puskesmas Kawedanan Rp 3 Miliar, Puskesmas Lembeyan Rp 1,1 Miliar, Embung Belotan Rp 500,9 Juta, dan Embung Bendo Rp 600,4 Juta,” papar Kajari.
Dengan demikian, dari 1.676 bidang tanah, tercatat 80% atau sejumlah 1.370 bidang aset Pemkab Magetan telah memiliki sertifikat.
Diakui Kajari, pihaknya akan terus memacu proses penyelamatan dan pemulihan aset Pemkab, dimana saat ini 5 bidang tanah diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang segera diajukan proses pensertifikatan ke BPN yaitu tanah Kantor Kelurahan Lembeyan Kulon, tanah Lapangan Lembeyan Kulon, tanah SDN Lembeyan Kulon, tanah SDN Inpres, tanah SDN Lembeyan Kulon 2, tanah SI Darussalam Lembeyan Kulon, dan Masjid Hidayatullah,” sebutnya.