Kejari Pringsewu
BeritaTrends, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan Expos laporan Eksekusi Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 – 2025 bertempat di Ruang Expos Kejari Pringsewu, Senin (6/4/2026) kemarin.
Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat A.P Pardede,S.H.,M.H melaui siaran Press kejari Pringsewu (6/4/2026) mengatakan, pertama Perkara LPTQ, Bahwa pada tahun 2022 Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kab. Pringsewu memperoleh Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kab. Pringsewu dengan Jumlah Anggaran Sebesar Rp. 3.285.000.000,- (tiga miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B/157/KPTS/U.14/2022 tanggal 07 Januari 2022 tentang Daftar Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial sebagai penerima dana hibah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Bahwa sekira bulan Januari 2022 Tersangka Tri
Prameswari, S.I.Kom.,M.M. selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu bersama-sama
dengan Saksi Rustiyan, S.Pd., M.Pd. Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu (tersangka
dalam berkas perkara terpisah) serta dibantu Saksi Oki Herawan (Staf tenaga honorer Bagian
Kesra / Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu) atas arahan dari Saksi Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. Bin Asan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang juga ketua LPTQ masa Bhakti 2020-2025 (tersangka dalam berkas perkara terpisah) telah menyusun surat palsu
berupa Proposal Pengajuan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu yang nilainya
sengaja dibuat dua kali lipat dari besaran dana hibah yang didapatkan LPTQ Kabupaten
Pringsewu T.A. 2022 yang telah diketahui nilai sebelumnya sehingga usulan dana hibah
dibuat sebesar Rp. 6.163.060.000,- (enam milyar seratus enam puluh tiga juta enam puluh
ribu rupiah) yang kemudian di tandatangani oleh Saksi Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. Bin Asan
dan Saksi Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Bahwa Dana Hibah tersebut digunakan untuk 10 (sepuluh) kegiatan LPTQ Kabupaten
Pringsewu berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor:
97/NPHD/U.04/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Pihak Kesatu (Pemberi
Hibah) Saksi Rustiyan, S. Pd., M. Pd. dan ditandatangani oleh Pihak Kedua (Penerima Hibah) Saksi Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag Bin Asan.
Bahwa dalam pelaksanaannya, LPTQ Kab.
Pringsewu mengklaim telah melaksanakan seluruh kegiatannya dan telah mencairkan
anggaran untuk 10 (sepuluh) item kegiatan tersebut, padahal terdapat kegiatan yang fiktif serta adanya penggelembungan harga pembelanjaan dalam kegiatan termasuk kegiatan Khotmil Qur’an.
Tersangka Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M dalam melakukan pencairan bersama sama dengan Saksi Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. Bin Asan (double spesimen) atas seluruh
kegiatan LPTQ Kab. Pringsewu tahun 2022 secara sadar tetap memproses pencairan
terhadap kegiatan Markazul Qur’an yang kegiatannya tidak pernah dilaksanakan (fiktif).
Bahwa perbuatan Tersangka Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M Bersama-sama dengan Saksi
Rustiyan, S.Pd., M.Pd dan Saksi Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. Bin Asan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 Nomor : LAP.24/SJI-PKKN/DH-KNP/1122 tanggal 22 November 2024 dengan total kerugian negara berdasarkan hasil persidangan sebagaimana dalam putusan adalah sebesar Rp. 602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh
dua rupiah).
Bahwa dari Total Kerugian Negara yang timbul akibat dari Perbuatan Terpidana Rustiyan,
Spd.,Mpd Bin Amad Bardani Bersama-sama dengan Terpidana Tri Prameswari,S.I.kom,M.M
Binti Deswan Amir dibebankan pembayaran uang pengganti sejumlah sebagai berikut
- 1. Tri Prameswari, S.I.kom.,M.M Binti Deswan Amir Rp. 268.243.996,- (dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1676 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Februari
2026 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 19/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 15 Oktober 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 27 Agustus 2025. - 2. Rustiyan, Spd.,Mpd Bin Amad Bardani Rp. 215.218.680,- (dua ratus lime belas juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1386 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Februari 2026 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 20/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 15 Oktober 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 27 Agustus 2025. Yang mana masing-masing terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti secara penuh. Kedua Perkara BRI, Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2025 Terpidana Cindy Almira Binti Cinatra Pahlevi selaku RMFT (relationship manager founding and transaction) pada PT. BRI (Persero Tbk) Kantor Cabang Pringsewu telah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum telah melakukan perbuatan pengelolaan dana nasabah yang terdapat dalam rekening deposito pada Bank BRI Cabang Pringsewu dengan total sebesar Rp. 17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tanggal 09 Maret 2026. Bahwa dari perbuatan tersebut Terpidana atas nama Cindy Almira dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 17.960.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), yang mana baru dibayarkan oleh terpidana sejumlah Rp. 1.319.907.412,39 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus dua belas koma tiga puluh sembilan rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 16.640.092.588,- (enam belas miliar enam ratus empat puluh juta sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) masih dalam proses untuk dilakukan eksekusi melalui barang rampasan yang berasal dari perkara atas nama terpidana Cindy Almira Binti Cinatra Pahlevi tersebut.
Bahwa total uang pengganti yang dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu
adalah sebesar Rp. 1.803.370.088 (satu milyar delapan ratus tiga juta tiga ratus tujuh
puluh ribu delapan puluh delapan rupiah) pada hari Senin Tanggal 06 April 2026,terangnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat A.P Pardede, SH.MH., Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Annas Huda Sofianuddin,SH.MH., Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Lutfi Fresly, S.H., M.H. .





