Beritatrends, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berhasil mengamankan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan senilai Rp 9,6 miliar.
Aset tersebut berupa 18 bidang tanah yang meliputi tanah Embung Mbut, tanah saluran, dan tanah jalan inspeksi di Desa Geplak, Karas; tanah pertanian di Desa Jungke, Karas; serta tanah saluran pengairan dan tanah jalan inspeksi di Kelurahan Karangrejo dan Desa Prampelan, Karangrejo.
Kajari Magetan, Yuhana Nurshiyam menjelaskan, penyelamatan dan pemulihan aset ini merupakan kolaborasi untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam melegalkan aset-aset yang statusnya belum jelas.
“Agar Pemerintah Daerah dan instansi di bawahnya bisa memanfaatkannya dengan baik tanpa kekhawatiran,” jelasnya, dalam acara penyerahan sertifikat dari Jaksa Pengacara Negara kepada Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Kamis (18/07/2024).
Yuhana menambahkan bahwa penyelamatan aset dengan total luas 20.366 m2 ini merupakan tahap keempat yang telah dilakukan sejak tahun 2021.
Kedepannya, Kejari akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkab agar memiliki kepastian hukum.
Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pemulihan aset.
Menurutnya, nilai aset sebesar Rp 9,6 miliar merupakan hadiah besar yang akan sangat bermanfaat jika dikelola dengan baik, baik dari segi ekonomi maupun pelayanan publik.
“Kami harap kerja sama kedepan masih banyak tanggungan yang akan diselamatkan, dan kami perlu dipandu agar aset lebih jelas kepemilikannya,” ungkap Hergunadi.
Upaya berkelanjutan dalam penyelamatan aset ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan sumber daya daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Magetan.