Beritatrends,Pringsewu – Kepala biro berita trends wilayah Pringsewu Apresiasi Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu atas kelengkapan syarat kerjasama media di 2025,Kamis(26/12/2024).
Cikhan Kristianda salah satu wartawan di Kabupaten Pringsewu , Kamis(26/12/2024) mengatakan kami sebenarnya tidak kaget lagi akan aturan yang ketat soal Kerjasama Media di 2025 karena itu adalah syarat awal menjadi seorang jurnalis, Pers, Press atau wartawan,kami apresiasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk melengkapi persyaratan Kerjasama Media di 2025.biar lebih baik lagi agar di buat Perda nya saja segerakan usulkan ke DPRD Kabupaten Pringsewu untuk segera Perda nya dibuat, karena Kabupaten Pringsewu ketinggalan informasi padahal di semua daerah apalagi di pulau Jawa,kota Palembang dan lainya sudah menerapkan persyaratan selengkap ini.saya juga apresiasi kepada Pak Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra menjaga marwah wartawan agar baik di publik. Saya pribadi juga akan melengkapi persyaratan nya karena ini baik untuk memperbaiki citra Pers publik agar lebih baik dan profesional bekerja sesuai dengan UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Kode etik profesi pers,terangnya.
Untuk diketahui publik menjadi wartawan itu harus penuhi persyaratan ini apalagi untuk berlangganan media di Instansi Pemerintah adalah :
1. Memiliki Izajah terahir minimal SMA sederajat legalisir atau S1.Sarjana.
2.Memiliki KTA.Pers aktif.
3.Memiliki Surat Tugas dari Perusahaan Koran media masing-masing yang masih berlaku.
4.memiliki sertifikat uji kompetensi pers atau Diklat jurnalistik atau sejenisnya.
5.Perusahan media nya sudah berbadan hukum PT,atau sudah memiliki Badan Hukum tetap dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
6.Memiliki minimal SIM C atau SIM A.
8.KTP sesuai Kabupaten tempat tugasnya.
9.Aktif melakukan kegiatan jurnalistik tanpa putus setiap hari atau seminggu sekali memiliki karya tulis Jurnalistik.
10.Satu Orang Satu Media.
11.Memiliki nomor rekening Perusahaan Koran media dan Rekening Pribadi Bank Lampung.
12.Memiliki NPWP Perusahaan Koran media dan NPWP Pribadi.
Salahsatu pegawai Kemenag Kabupaten Pringsewu JD(54)saat di hubungi media ini melalui ponsel pribadinya
Rabu(25/12/2024)mengatakan kami baru tau kalau menjadi seorang wartawan itu cukup sulit ada persyaratan nya seperti selengkap ini tapi ini baik untuk kemajuan pers di wilayah Kabupaten Pringsewu,ujarnya.