Kepala Desa Kibang Mulya Jaya Diduga Tidak Mengindahkan Rekomendasi Camat Lambu Kibang

Beritatrends, Tulang Bawang Barat – Kepala desa terkesan menghindar menemui awak media di Kantor Desa dengan alasan kurang sehat, padahal Kantor Desa berjarak lebih dan kurang seratus meter dari rumahnya.

Demi menjalankan tugas sebagai jurnalis beberapa awak media mendatangi tempat tinggalnya hanya sekedar konfirmasi mengenai berita online pemberhentian perangkat desa secara sepihak pada tanggal 3/3/2022.
Menurut kepala desa itu sipatnya usulan kepada Camat Lambu Kibang dengan alasan tidak sesuai dengan Tupoksi bukan pemberhentian, “ungkapnya”.

Sedangkan surat kepala desa Kibang Mulya Jaya Nomor 140/001/KMJ-LK/TBB/2022 Tanggal 3 Januari 2022 Tentang permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa, Sugiran (Setuju), Sutarno (Setuju), Ibrahim (Tidak Setuju) ditetapkan untuk pemberhentian sebagai aparatur desa. Rekomendasi Camat Lambu Kibang M.Cheri Sopian, SH,M.H. Nomor 141/29/IV,05/TUBA/V2022. Rabu, 2/2/2022

Seperti yang disampaikan Ibrahim surat yang diterimanya pada tanggal 17/1/2022. Keputusan Kepala Desa pemberhentian Aparatur Desa Nomor 1 Tahun 2022 memutuskan pemberhentian dengan hormat saudara Ibrahim dari jabatan kaur umum Tiyuh Kibang Mulya Jaya dan mencabut seluruh haknya sebagai perangkat desa Kibang Mulya Jaya, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya atas pengabdiannya kepada desa Kibang Mulya Jaya salama menjabat sebagai kaur umum. Dengan berlakunya keputusan Kelapa Desa ini, maka keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa dalam jabatan Kaur Umum dinyatakan dicabut keputusan ini berlaku sejak ditetapkan salinan keputusan ini di sampaikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat melalaui Camat Lambu Kibang Sebagai Laporan dan kepada Ketua BPT sebagai pemberitahuan, Petikan keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kibang Mulya Jaya 1 Januari 2022 Kepala Desa Kibang Mulya Jaya (SAMSUDIN).

Baca Juga  Bupati Magetan Serahkan SK 262 P3K Guru di Magetan

Di temoat yang disampaikan Ibrahim Tanggal 3/3/2022 kepada awak media surat nya diterima Tanggal 17/1/2022 sedangkan tanggal 14/1/2022 mengadakan rapat di Kantor Desa mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa ada apa dengan semua ini,” ucap Ibrahim.

“Samsudin terkesan berbelat belit dengan dalih kalau belum ada keputusan dari Camat Lambu Kibang hingga saat ini Senin 7/3/2022 karena ini masih dalam proses, kita tunggu saja keputusan nya nanti seperti apa, apakah dia masih layak kerja atau tidak, kalau memang masih layak kerja silahkan kerja ngak masalah. Mengenai surat kenapa tidak di sampaikan sebelum rapat tanggal 14/2/2022 Samsudin kepala desa menyampaikan kalau saya tidak tau mengenai ini, mungkin keterlambatannya dari pak sekretaris atau orang lain yang diberi amat oleh pak sekretaris menyampaikan kepada pak Ibrahim,” ungkapnya.

“Sambil menunggu keputusan Pak Camat kalau Pak Ibrahim mau ngator silahkan ngantor seperti biasa nya nggak masalah,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *