Kantor Pemkab Ponorogo
Beritatrends, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo baru-baru ini mencopot salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatan Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin). Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan yang berlaku dalam tata kelola ASN.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada Jumat, 14 Februari 2025, memutuskan untuk menonjobkan PNS tersebut.
Keputusan ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, yang mengatakan bahwa pencopotan tersebut adalah langkah yang sudah dipertimbangkan matang oleh Bupati.
“Memang, pak Bupati sudah mengambil kebijakan tersebut. SK Nonjob untuk pejabat Eselon II itu telah diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Agus Pramono saat ditemui di kantornya, Senin (17/02/2025).
Agus juga menambahkan bahwa Bupati Sugiri saat ini sedang berada di Jakarta untuk mengikuti persiapan pelantikan dan retret kepala daerah di Magelang, yang membuatnya tidak dapat memberikan komentar langsung terkait masalah ini.
Pencopotan jabatan tersebut disebabkan oleh dugaan pelanggaran terhadap aturan ASN, meskipun Agus Pramono enggan merinci secara spesifik pelanggaran yang dimaksud.
Namun, ia menegaskan bahwa PNS yang bersangkutan telah dijatuhkan sanksi karena melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya sudah sesuai aturan, kami juga telah melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM. Beberapa alternatif telah diajukan, dan yang dipilih oleh pak Bupati sudah dilaksanakan,” terang Agus.
Sesuai dengan ketentuan, PNS yang dicopot dari jabatan Eselon II tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Bupati dalam waktu 14 hari ke depan. Setelah itu, Bupati memiliki hak untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan. Jika ditolak, maka sanksi pencopotan tersebut akan tetap berlaku.
“Jika keberatan itu ditolak, maka sanksinya tetap berjalan,” tambah Agus.
Hingga saat ini, baru satu PNS yang dicopot dari jabatan Eselon II di Pemkab Ponorogo, dan proses ini berjalan sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara yang berlaku. Masyarakat Ponorogo tentunya akan terus mengawasi perkembangan lebih lanjut terkait langkah ini.