Ketika Rumah Sakit Menjadi Pasar, Siapa Mengawasi ?

Opini

BeritaTrends, Bojonegoro – Ada satu pertanyaan mendasar yang jarang benar-benar dijawab dalam reformasi kesehatan Indonesia: ketika layanan kesehatan semakin dikelola oleh swasta, siapa yang memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas?

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa hingga 2025 terdapat sekitar 3.235 rumah sakit di Indonesia, dan lebih dari 60 persen di antaranya dimiliki swasta. Temuan ini konsisten dengan berbagai publikasi, termasuk oleh Katadata, yang mencatat tren dominasi swasta dalam beberapa tahun terakhir. Ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal pergeseran fundamental: negara perlahan keluar dari peran sebagai penyedia utama layanan kesehatan.

Dalam logika ekonomi, masuknya swasta sering dipandang sebagai solusi efisiensi. Namun, dalam sektor kesehatan, logika tersebut tidak pernah netral. Rumah sakit bukan pabrik, dan pasien bukan sekadar konsumen. Ada asimetri informasi, ada ketergantungan, dan ada risiko hidup-mati yang tidak bisa direduksi menjadi transaksi pasar.

Ironisnya, di tengah meningkatnya dominasi swasta, negara justru menghapus salah satu instrumen pengawasan independennya. Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS)—lembaga yang sebelumnya berfungsi sebagai pengawas eksternal—resmi dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Keputusan ini patut dipertanyakan, bukan karena romantisme kelembagaan, tetapi karena absennya pengganti yang setara dalam hal independensi dan fungsi kontrol.

Di sinilah problem kebijakan mulai tampak. Negara seolah mengasumsikan bahwa pengawasan dapat tetap berjalan optimal meskipun dilakukan secara internal. Padahal, dalam teori good governance, pengawasan yang efektif justru mensyaratkan adanya check and balance dari luar struktur kekuasaan. Tanpa itu, pengawasan rentan menjadi formalitas administratif—rapi di atas kertas, lemah di lapangan.

Kita tidak perlu jauh-jauh mencari contoh. Di sektor keuangan, lemahnya pengawasan telah berulang kali berujung pada kegagalan institusi. Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin lebih dari 20 BPR dan BPRS karena masalah tata kelola. Ini menunjukkan satu hal sederhana: bahkan sektor yang diawasi ketat pun masih bisa gagal—apalagi sektor yang pengawasannya sedang direduksi.

Baca Juga  Antara Janji dan Aturan : Ketika Rakyat Hanya Bisa Menyaksikan

Dalam konteks rumah sakit, konsekuensinya bisa jauh lebih serius. Ketika orientasi profit tidak diimbangi kontrol yang kuat, maka:

tindakan medis berpotensi mengalami over-treatment,

biaya layanan meningkat tanpa transparansi,

dan keselamatan pasien menjadi variabel yang dinegosiasikan.

Lebih dari itu, distribusi rumah sakit swasta yang cenderung mengikuti logika pasar berisiko memperlebar ketimpangan akses. Wilayah dengan daya beli rendah akan tetap kekurangan layanan, sementara kota besar mengalami kelebihan fasilitas yang tidak selalu terjangkau.

Di titik ini, kita perlu jujur: masalahnya bukan pada keberadaan swasta, melainkan pada absennya desain pengawasan yang memadai. Negara tidak bisa hanya berperan sebagai regulator normatif, tetapi harus menjadi pengawas substantif—yang mampu mendeteksi, mencegah, dan menindak penyimpangan secara nyata.

Penghapusan BPRS mungkin dimaksudkan sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi. Namun penyederhanaan tanpa penguatan fungsi adalah ilusi efisiensi. Ia merapikan struktur, tetapi berpotensi melemahkan substansi.

Kesehatan adalah hak dasar, bukan komoditas. Ketika rumah sakit semakin menyerupai pasar, maka pengawasan harus semakin menyerupai sistem yang kuat, independen, dan transparan. Tanpa itu, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan komersialisasi yang dibungkus legitimasi kebijakan.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah sistem kita berjalan, tetapi untuk siapa sistem itu bekerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *